News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hal-hal yang Disinyalir Halu pada Dakwaan Sunda Empire, Timbulkan Tawa hingga Jaksa Mengakui Unik

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SUNDA EMPIRE-Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar dalam kasus membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat dengan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana dari Sunda Empire, lain dari biasanya kasus-kasus serupa.

Pasalnya, dalam isi dakwaan, mengungkap soal peristiwa-peristiwa yang disinyalir halu atau halusinasi.

Mulanya jaksa mengurai kisah sejarah dunia mulai dari Alexander Agung selaku pendiri Sunda Empire.

Kemudian beralih ke Kerajaan Romawi, Cleopatra, Tarumanegara, hingga Siliwangi.

Lebih-lebih lagi, isi dakwaan juga mengurai soal klaim Sunda Empire yang membawahi lima teritori di dunia.

Mulai dari Asia hingga Eropa.

Sejumlah pengunjung sidang didominasi wartawan yang mendengarkan dakwaan jaksa, tampak tertawa mendengarkan isi dakwaan.

Sidang dakwaan untuk ketiga terdakwa digelar secara virtual.

Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang.

Baca: Penampilan Terbaru Rangga Sasana Cs Sunda Empire, Muncul Sosok Jenderal: Saya Mengawal Ibu & Bapak

Baca: Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Bertaubat Setelah Dipenjara: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis

Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.

Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.

Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.

Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.

Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.

Tribun menanyakan pada jaksa M Afif soal isi dakwaan.

Menurutnya, isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.

"Keterangan terdakwa itu, ya, seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).

Ia termasuk jaksa senior di Kejati Jabar.

Tribun menanyakan soal pengalamannya menangani perkara serupa selama karirnya.

"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," kata M Afif seraya tersenyum.

Dalam dakwaan jaksa, pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

Syarat untuk jadi anggota dengan menyerahkan foto kopi KTP dan pas foto kemudian dinput oleh saksi Cece Kurnia ke dalam laptop.

Setelah itu, Ratnaningrum merancang dan membuat bendera dan lambang bendera Sunda Empire, ID Card, atribut hingga seragam untuk anggota.

Biaya yang dikeluarkan tiap anggota untuk ID card Rp 100 ribu dan seragam Rp 600 ribu.

SIDANG SUNDA EMPIRE-Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). (TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA SUKARNA)

Dalam struktur, Kaisar dijabat oleh Rd Ratnaningrum dengan Putra Mahkota Lamiar Roro dan HIM Fathia Reza.

Di bawahnya ada Perdana Menteri dijabat Nasri Banks. Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia.

"Delapan Maret 2017, mereka mengadakan pertemuan di Gedung Ahmad Sanusi Komplek UPI dihadiri 1.500 anggota," ujar M Afif.

Adapun Rangga Sasana masuk pada 2018 dan diangkat oleh Nasri Banks sebagai Sekretaris Jenderal.

"Ditugaskan untuk merumuskan pembangunan tatanan dunia di kekaisaran Sunda Empire dan merekrut anggota," ujarnya.

Pada medio 2019, mereka menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019.

Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia.

Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.

"Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," ujarnya.

"Maksud untuk menerbitkan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena pemberitaan bohong masyarakat terjadi kegaduhan dan keonaransehingga masyarakat tidak harmonis," kata Afif.

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Hal-hal Halu dalam Dakwaan Sunda Empire, Singgung Alexander The Great, Cleopatra Hingga Siliwangi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini