News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Playboy Kampung, Hamili Siswi SMP Tapi Nikahi Wanita Lain, Kini Menghuni Tahanan Polres

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka M Sutiono dibekuk polisi setelah dilaporkan orang tua korban, Jumat (19/6/2020).

 TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN -- Nasib playboy kampung ini berakhir dengan mengenaskan, percaya diri menikah siri dengan seorang wanita lain, padahal pacarnya telah hamil, kini pemuda tersebut mesti masuk penjara.

M Sutiono (24) asal Sambeng, Lamongan, Jawa Timur tadinya sempat ciut dan berjanji menikahi DA (14) setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi.

Namun, ayah DA yang telanjur sakit hati tak sudi menikahkan sang anak dengan play boy tersebut.

Pihak keluarga korban tak terima karena korban dicampakkan begitu saja.

Baca: Nasib Pilu Siswi SMP di Lamongan, Pacaran Seperti Suami Istri Saat Hamil Malah Ditinggal Nikah Siri

Baca: Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK di Jateng 2020, Lengkap Beserta Cara Daftarnya

Baca: Bambang Widjojanto: Ada Potensi Penyalahgunaan Dana Bansos Untuk Pilkada

DA sebenarnya masih tercatat sebagai siswi SMP kelas VII di kawasan Lamongan.

Selama pacaran, DA yang masih polos itu hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi.

Korban melahirkan anak tersangka pada H + 2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu.

Tak pelak, warga desa geger setelah DA melahirkan, padahal warga maupun keluarga selama ini tidak ada yang tahu jika DA hamil.

Pihak keluarga DA tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan.

Dalam pemeriksaan terungkap, selain memacari DA, Sutiono asal Dusun Sumbersoko, Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan juga menikahi wanita lain yang dijadikan istri sirinya.

Korban dengan tersangka adalah tetangga desa. Perkenalan Sutiono dengan DA hanya berjalan selama sepekan pada Agustus 2019 lalu

Dari perkenalan singkat itu dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk rayu.

"DA saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua," ucap Sutiono saat dikeler di depan wartawan, Jumat (19/6/2020).

Selama lima hari berturut - turut, korban setiap hari diajak ke rumah tersangka. Selama lima hari itu juga, korban diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB," aku korban pada penyidik.

Atas perbuatan tersangka, korban DA telat menstruasi dan diketahui hamil. Namun korban, merahasiakan kehamilannya pada ayahnya, satu - satunya orang tua yang hidup bersamanya selama ini, karena sang ibu sudah tiada.

Setelah berhubungan badan, korban selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain. Jika berani cerita, pelaku tidak segan - segan membunuhnya.

"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Selain mengancam membunuh, pelaku juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.

Sutiono yang menjadi buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.

"Cinta sama-sama cintanya pak," aku Sutiono yang disambut tawa para awak media.

Pelaku kembali menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua korban dan memastikan sanggup menikahi DA.

Namun nasi sudah jadi bubur, korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.

Namun orang tua korban menolak dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau. Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.

Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita bernama Nurul F. Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.

Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.

Berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

"Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban, " kata Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Playboy Kampung di Lamongan Hamili Gadis Yatim Masih SMP, Dicampakkan Justru Nikahi Wanita Lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini