TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama M Sutiono (24) menyetubuhi siswa SMP berinisial DA (14) hingga hamil dan melahirkan.
Bukannya bertanggungjawab, M Sutiono malah menikahi wanita lain secara siri.
Kasus ini dungkap oleh Polres Lamongan, Jawa Timur.
Sebelum menikah dengan istri sirinya, M Sutiono lebih dulu menyetubuhi DA.
Bahkan, dari perbuatannya itu, korban melahirkan seorang bayi pada dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2020 lalu.
Baca: Nasib Pilu Siswi SMP di Lamongan, Pacaran Seperti Suami Istri Saat Hamil Malah Ditinggal Nikah Siri
Baca: Buruh Ladang Tebu Tiduri Siswi SMP hingga Hamil dan Melahirkan, Malah Nikah Siri dengan Wanita Lain
Kelahiran bayi DA itu pun membuat warga di sekitar rumahnya kaget.
Perkenalan Sutiono dengan DA hanya berjalan selama sepekan pada Agustus 2019.
Perkenalan singkat antara korban dengan pelaku dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk rayu.
"Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya," kata dia di Polres Lamongan, Jumat (19/6/2020).
Selama lima hari berturut-turut, korban diajak ke rumah pelaku.
Lima hari itu juga, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
"Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, " ungkap dia.
Baca: Cium Bau Perselingkuhan Dengan Istri Siri di Ponsel, Yendi Habisi Hadi Dengan Tangan Kosong
Baca: Kakek 70 Tahun Beristri 2 Cabuli Anak SD setelah Lebaran, Sepupu Korban Langsung Lapor Orangtua
Setelah hubungan itu, korban akhirnya telat menstruasi dan diketahui hamil.
Namun, korban merahasiakan kehamilannya pada bapaknya, satu-satunya orang tuanya kini.
Sejak itu, korban juga selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain.
Jika DA berani cerita, pelaku tidak segan-segan akan membunuh korban.
"Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Selain mengancam akan membunuh, pelaku juga akan menyebar aib jika korban.
Buruh kasar di ladang tebu ini mengaku jika hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.
Baca: Siswi SMP Jadi Korban Perkosaan, Pelaku Masih di Bawah Umur Lampiaskan Nafsunya di Rumah Nenek
Baca: VIDEO Detik-detik Penyelamatan Nenek yang Loncat ke Sumur Bawa Foto Cucu dan Almarhum Suami
Pelaku kembali menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban dan memastikan sanggup menikahi DA.
Nasi sudah jadi bubur, korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.
Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau.
Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.
Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban," kata Harun.
Korban diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Demi Nikahi Istri Siri, Pemuda Lamongan ini Tinggalkan Siswi SMP yang Hamil Anak Kandungnya