News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembuang Bayi di Prambanan Ternyata Sepasang Kekasih dan Masih Berstatus Mahasiswa

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu buah selimut bayi, satu buah bantal, satu buah perlak, dua gelang identitas bayi yang tertera nama ibunya, dan satu lembar surat kelahiran yang telah dilegalisir.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan kedua tersangka membawa bayi dari Jawa Tengah ke Yogyakarta.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 77B UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana. Ancaman penjara maksimal 5 Tahun.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menuturkan kedua tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Keduanya bukan suami istri, masih pacaran, mau menikah juga. Keduanya diamankan di rumahnya Jawa Tengah," urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di pinggir Jalan Prambanan Piyungan Km 02, Dusun Gunungharjo, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Bayi ditemukan warga pada hari Minggu (14/6/2020) pagi.

Saat ditemukan bayi dalam keadaan sehat. Namun langsung dibawa ke RSUD Prambanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Pembuang Bayi di Prambanan Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini