Dikutip dari halaman Frequently Asked Question ppdb.disdik.jabarprov.go.id, calon peserta didik yang tidak lolos di tahap pertama, bisa mengikuti kembali pendaftaran di tahap kedua.
Baca: Belum Ada Zona Hijau, Pondok Pesantren di Jabar Sudah Bisa Buka, Ini Alasan Wagub
Baca: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Apresiasi Sektor Pertanian Tangguh
Sebagai informasi tambahan, berikut persyaratan pendaftaran berdasar Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, SLB Tahun 2020 Provinsi Jawa Barat yang Tribunnews.com kutip dari TribunJabar.id.
Persyaratan PPDB Jabar
Persyaratan umum:
a) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
c) Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
d) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun;
e) Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
f) Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.
Seluruh dokumen persyaratan disiapkan fotocopy dan dokumen aslinya.
Dokumen itu diserahkan saat daftar ulamg setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru jika masa darurat Covid-19 sudah berakhir.
Tata Cara Pendaftaran SMA
a. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: