3) Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah
yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid-19).
g. Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS (daftar sekolah terlampir).
h. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
i. Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili,
j. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi .
k. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik;
l. Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih satu sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:
1) alamat pada Kartu Keluarga;
2) surat perpindahan tugas perpindahan;
m. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenapa kependidikan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau di luar zonasi
(Tribunnews.com/Fajar) (TribunJabar.id)