Pengeroyokan terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, Minggu (24/5/2020).
Insiden bermula saat para tersangka ditolak masuk desa karena tidak memakai masker.
Di hadapan polisi, seorang tersangka berinisial A (23) mengatakan, awalnya rombongan ditolak masuk Desa Kaliboja oleh para petugas Covid-19.
Penolakan itu kemudian berubah menjadi cekcok mulut karena seorang petugas melempar traffic cone.
"Kami sudah balik lagi karena enggak boleh masuk, malah dilempar traffic cone. Terus langsung emosi, adu mulut sampe pengeroyokan," kata Adi di Mapolres Pekalongan, Selasa sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Baca: Terlibat Pengeroyokan, Ini Pengakuan Saddil Ramdani Soal Alasannya Bertindak
Para tersangka hendak masuk ke Desa Kaliboja untuk silahturahmi di momen Lebaran.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan, awalnya ada delapan warga yang diperiksa karena diduga melakukan pengeroyokan.
Namun, satu warga dilepas karena tidak terbukti teribat.
Para korban mengalami luka lebam di wajah dan pelipis mata.
"Kami juga sudah melakukan komunikasi antar warga untuk menghindari hal-hal yang tidak memungkinkan seperti tawuran," ujar Aris.
Para tersangka ditahan di sel Mapolres Pekalongan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, Petugas Dishub Dilarikan ke Rumah Sakit"