TRIBUNNEWS.COM - Rahmadsyah menjadi tersangka pembunuhan dua anak tirinya, yakni Ikhsan Fatahilah (10) dan Rafa Anggara (5) di Medan, Sumatera Utara.
Dalam pernyataannya, Rahmadsyah mengaku sakit hati disebut pelit saat tidak memberi uang jajan kepada Ikhsan dan Rafa.
Rahmadsyah juga sempat mengakui tindakan kejinya itu melalui pesan Facebook kepada sang istri, Fathulzanah, alias ibu kandung dua bocah itu.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, tersangka mengaku peristiwa pembunuhan itu diawali saat korban menonton televisi di rumah kontrakannya, Jumat (19/6/2020).
Baca: Soal 2 Bocah Tewas dalam Parit yang Diduga Dibunuh Ayah Tiri, Arist Merdeka Sirait Turun Tangan
Baca: Hati Nenek Hancur saat Tahu 2 Bocah Tewas dalam Parit, Sebut Cucunya Bijak dan Rajin Mengaji
“Mereka (korban) nonton televisi bersama bapak tirinya. Pukul 20.00 WIB, si anak ini minta ke bapaknya dibelikan es, tapi bapaknya bilang tak punya uang," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (22/6/2020).
"Ini baru pengakuan awal dari tersangka ya,” imbuhnya.
Dari penyelidikan polisi, pelaku yang sakit hati dibilang pelit kemudian menganiaya dua bocah itu hingga tewas.
Rahmadsyah kemudian diduga kabur dari rumah kontrakannya di Gang Abadi, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Setelah kabur, Rahmadsyah mengirim pesan melalui Facebook kepada sang istri bahwa ia sudah membunuh dua bocah itu.
Ia juga menyebut bahwa dua bocah itu sudah ia buang jasadnya ke dalam parit sekolah.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki motif sebenarnya pembunuhan sadis ini.
“Sementara masih didalami motifnya. Apakah betul karena dia marah dikatakan pelit dan minta Ibunya cari bapak baru. Motifnya sakit hati dan dendam sama anak tersebut. Itu keterangan dari tersangka,” papar Riko.
Baca: Sang Nenek Ungkap Kondisi Dua Bocah Tewas dalam Parit di Medan, Minta Pelaku Dihukum Mati
Baca: 2 Bocah yang Tewas di Parit Diduga Dibunuh Ayah Tiri, Ayah Kandung: Pengin Lihat Wajah Pelakunya
Komnas PA Turun Tangan
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Medan.com, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyebut pelaku, yang diduga kuat adalah ayah tirinya, bisa dihukum seumur hidup.