TRIBUNNEWS.COM - Hari pertama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ambon, Senin (22/6/2020) pelaku bisnis mengaku tak paham dengan skema PSBB yang tengah diterapkan Pemerintah Kota Ambon.
Seorang manajer kedai kopi di kawasan jalan Sam Ratulangi, Ambon menuturkan tak paham betul dengan skema PSBB yang diterapkan Pemkot.
Menurutnya, hingga hari penerapan pun tidak ada surat edaran yang berisi uraian tentang operasional bidang usaha jenis kafe atau rumah kopi, dan warung makan.
“Tidak tahu mana yang betul, ada yang bilang tutup jam sekian, tidak boleh makan di tempat, cuma bisa dibungkus, jam operasional juga tidak tahu mana yang betul," jelasnya.
"Kami hanya tau dari flyer yang dibagikan di sosial media, belum ada surat edaran dari Pemkot untuk kami, setidaknya sebagai penanggung jawaban ke bos kami juga,” kata Halim, seorang penanggung jawab kafe.
Dari pantauan TribunAmbon.com di lapangan, masih ada beberapa rumah kopi dan kafe di kawasan Sam Ratulangi yang masih beroperasi dengan layanan makan dan minum di tempat.
Keluhan yang sama juga juga disampaikan pelaku bisnis lainnya.
Di kawasan Jalan Baru misalnya, pemilik warung makan, Shapia mempertanyakan surat edaran dari Pemkot.
Kata dia, setidaknya ada selebaran yang bisa dipasangkan di depan warungnya agar pengunjung juga bisa memahami dengan jelas tentang fase baru ini.