News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serang Agrapinus Rumatora Alias Nus Kei, John Kei ke Anak Buah: Apa Hukuman untuk Pengkhianat?

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 20 anak buah John Kei di tangkap di Bekasi setelah mengadakan penyerbuan ke Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, yang didahului dengan pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM - Kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Minggu (21/6/2020).

Dalam rekonstruksi oleh Polda Metro Jaya, terungkap John Kei menyebut Nus Kei sebagai pengkhianat.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, rekonstruksi digelar guna mengetahui kronologi penyerangan oleh kelompok John Kei, mulai dari rencana penyerangan hingga eksekusi.

Baca: Suasana Rumah John Kei Jelang Jelang Rekontruksi Kasus Penyerangan Nus Kei

Baca: Ternyata Begini Awal Mula Masalah Tanah John Kei dan Nus Kei, Minta Tolong saat di Nusa Kambangan

Pantauan Kompas.com, tersangka John Kei diperankan oleh peran pengganti.

Sementara itu, menurut Yusri, tersangka dapat diperankan oleh peran pengganti apabila mereka tidak berkenan hadir dalam adegan rekonstruksi.

"Tujuan rekonstruksi adalah mencari kebenaran, bisa memakai peran penggati jika yang bersangkutan (John Kei) tidak berkenan hadir," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Adegan rekonstruksi di Polda Metro Jaya hanya menampilkan pemufakatan jahat oleh kelompok John Kei sebelum menyerang kelompok Nus Kei.

Dalam adegan rekonstruksi tersebut, anak buah John Kei diketahui merencanakan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di tiga lokasi yakni Kelapa Gading, Bekasi, dan Cempaka Putih.

Baca: Awal Mula Kisruh John Kei Vs Nus Kei, saat sang Godfather Jakarta Mendekam di Jeruji Nusakambangan

Baca: Kuasa Hukum John Kei Ungkap Fakta Baru soal Hubungan dengan Nus Kei: Pernah Hidup Dibantu John Kei

Rencana penyerangan terhadap kelompok Nus Kei awalnya dilakukan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 14 Juni 2020.

Perencanaan tersebut tak dihadiri oleh John Kei. John Kei baru hadir dalam pemufakatan jahat untuk menyerang Nus Kei di markas kelompok John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni 2020.

"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John Kei yang diperankan oleh peran pengganti kepada anak buahnya

"Mati!" jawab tujuh anak buah John Kei.

Anak buah John Kei kemudian merencanakan penyerangan terhadap Nus Kei lebih matang di daerah Cempaka Putih pada 21 Juni 2020.
Kemudian, anak buah John Kei langsung melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencanakan Penyerangan Nus Kei, John Kei ke Anak Buah: Apa Hukuman untuk Pengkhianat?"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini