Laporan Wartawan Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi DIY memperpanjang masa tanggap darurat hingga 31 Juli ke depan.
Harusnya masa tanggap darurat berakhir pada 30 Juni mendatang.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini adalah kali kedua yang diputuskan bersama pihak Pemda DIY, Pemkab/Pemkot se-DIY, Forkompinda, dan unsur lainnya.
Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana mengatakan melalui rapat koordinasi yang digelar di Gedung Pracimasana Kompleks Kepatihan, Kamis (25/6/2020), menghasilkan putusan status tanggap darurat hingga 31 Juli 2020.
"Tentu perpanjangan ini bertujuan dan juga ada wacana yang mengemuka bahwa kita menilai kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi prototokol kesehatan perlu ditingkatkan.
Fenomena beberapa waktu terkahir ini perlu ada peningkatan baik pemahaman, edukasi, sosialisasi, dan patroli," ujarnya dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi.
Baca: Masa Reses, Anggota DPD RI Provinsi DIY Rapat Dengan BPS Terkait Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020
Baca: MUI Tegaskan Pengurusan Jenazah Korban COVID-19 Penuhi Syariat Islam
Aktivitas yang terjadi di publik, lanjutnya, berdasarkan laporan dari Bidang Penegakan Hukum dan Polda serta TNI, masih banyak masyarakat yang belum menaati disiplin.
"Masker, jaga jarak, itu masih belum dilakukan secara taat. Padahal saat kita membuka aktivitas ekonomi (new normal) harus diimbangi peningkatan disiplin.
Ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Aktvitas meningkat, dibarengi upaya protokol kesehatan meningkat," tegasnya.
Ia pun mengatakan, di satu sisi, penanganan intensif terhadap pasien Covid-19 di DIY masih harus dilakukan serta juga dampak ekonomi yang dirasakan seluruh elemen masyarakat.
"Dampak ekonomi membutuhkan dukungan anggaran dan sebagainya.
Dengan status tanggap darurat, dukungan itu bisa terus dilanjutkan tapi sisi lain proses membuka aktivitas ekonomi terus disiapkan," tandasnya.
Rapid Tes di Bantul
Sebanyak 13 orang yang mengikuti rapid test di Pasar Bantul pada 24-24 Juni 2020 dinyatakan reaktif.
Warga yang dinyatakan reaktif tersebut terdiri dari 12 pedagang di Pasar Bantul dan seorang komisioner Bawaslu Bantul.
Plt Kasi Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul, Budi Nur Rokhmah pun berujar, hasil tersebut, didapat dari rapid test terhadap 451 orang pedagang Pasar Bantul dan 10 pegawai Bawaslu, yang mengikuti agenda selama dua hari itu.
"Jadi, hari pertama ada 260 yang ikut rapid test, kemudian 201 di hari ke dua. Dari dua hari test massal tersebut, ada 13 orang yang reaktif," katanya, Kamis (25/6/2020).
Ia menjelaskan, peserta test massal yang reaktif tersebut, langsung dibawa menuju RS Lapangan Khusus Covid-19, di Bambanglipuro, Bantul, untuk menjalani isolasi, sembari menunggu giliran swab test.
Tapi, pihaknya belum bisa memastikan, terkait waktu swab testnya.
"Itu kewenangan RS Lapangan ya, karena mereka memang punya kemampuan untuk swab test sendiri. Jadi, nanti akan diagendakan," terangnya.
Budi mengakui, pedagang pasar yang sehari-hari interaksi dengan banyak orang, memang tergolong rawan terpapar corona.
Baca: 5 Provinsi Ini Lapor Nihil Kasus Baru Positif Covid-19, Ada Babel hingga NTT
Terkait adanya 10 orang dari Bawaslu Bantul yang diikutkan rapid test massal, menurutnya itu merupakan permintaan dari lembaga.
"Jadi, memang ada pengajuan rapid test dari Bawaslu ya, untuk pegawai, karena ada yang punya riwayat perjalanan luar kota. Setelah disaring, itu ada 10 dari Bawaslu dan dibarengkan saja, biar tidak boros APD," ucapnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Herlina pun membenarkan kabar reaktif salah satu komisionernya itu.
"Aktivitas di Bawaslu tidak ada kendala, tetap berjalan ya, seperti biasa. Hasil rapid test kan belum menyatakan yang bersangkutan positif Covid-19. Semoga saja saat swab test nanti hasilnya negatif," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 31 Juli, Ini Alasan Pemda DIY