TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Kejaksaan Negeri Karimun melelang barang bukti sebanyak 45.090 ton bijih nikel tangkapan Bea dan Cukai di kapal MV Pan Begonia.
Besaran harga lelang yang diterapkan dari muatan kapal berbendera Panama tersebut senilai Rp 7,2 miliar.
Namun sudah dua kali dilakukan proses lelang oleh pihak kejaksaan masih belum mendapatkan pihak yang berminat.
"Belum ada yang minat. Belum laku padahal sudah dua kali," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah, Jumat (26/6/2020).
Andri mengaku khawatir, bijih nikel MV Pan Begonia seperti barang bukti minyak yang pernah hilang dari atas kapal tanker Tabonangen dulu.
"Kapal sebesar dan muatan sebanyak itu siapa yang jaga. Kita takut juga, makanya kita lelang," jelas Andri.
Perkara MV Pan Begonia telah dilimpahkan oleh penyidik Bea dan Cukai kepada Kejaksaan, atau tahap P21.
Penyidik juga telah menyerahkan berkas, tersangka dan barang buktinya.
"Sudah lengkap semuanya," ujar Andri.
Diberitakan sebelumnya, MV Pan Begonia jenis kapal curah dengas 190 x 33 meter tersebut, ditangkap oleh patroli Bea dan Cukai.
Diketahui kapal membawa muatan bijih nikel tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Sulawesi Tenggara dengan tujuan Singapura. (ayf)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Lelang 45.090 Ton Bijih Nikel Sepi Peminat, Hasil Tangkapan di MV Pan Begonia