TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 19 tahun, WH tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 9 tahun, NS.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Jumat (26/6/2020), WH melakukan aksi pencabulan kepada korban karena dalam pengaruh minuman alkohol.
"Tersangka saat itu seusai pesta miras bersama teman-temannya."
"Sepulang minum, tersangka melintas di rumah korban," ujar Kanit PPA Polresta Banyumas, Iptu Yusuf Triwijanto.
Baca: Paman di Banyumas Tega Cabuli Keponakan, Korban Hamil 8 Bulan, Ibu Tahu Gara-gara Ini
Baca: Dukun Cabul di Depok Beraksi, Kliennya Diminta Buka Baju Lalu Gerayangi Tubuh saat Mandi Kembang
Tersangka mencoba masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak dikunci.
Sementara ayah korban saat itu sedang keluar rumah.
Setelah masuk, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan aksi bejatnya.
Korban dibekap wajahnya dengan selimut dan dipaksa sehingga korban tidak bisa berteriak.
"Pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 01.00, tersangka tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban."
"Tersangka saat itu langsung mencabuli korban dan langsung meninggalkannya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry.
Berry mengatakan, kasus pencabulan itu diketahui setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada ayahnya, RD (42).
Diketahui, setelah dicabuli WH, korban menangis saat sang ayah pulang, setengah jam kemudian.
Ketika ditanya, korban mengaku pada ayahnya telah dicabuli tersangka.
Orangtua NS kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Banyumas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong celana 3/4 warna hitam, dan celana dalam warna cokelat.
Saat ini tersangka kasus pencabulan masih diperiksa Unit PPA Polresta Banyumas.
Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Bocah Usia 9 Tahun Korban Pencabulan di Banyumas, Pelaku Masuk Kamar, Wajah Dibekap Gunakan Selimut