TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Misteri pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto akhirnya terungkap.
Polres Mojokerto berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuh Vina Aisyah Pratiwi (20) asal Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo itu.
Keudanya adalah Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Mas'ud merupakan teman dekat dan tetangga korban yang sekaligus otak pembunuhan tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menjelaskan penangkapan tersangka di lokasi berbeda yaitu tersangka Mas'ud di Jalan Raya Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan, tersangka Rifat ditangkap saat bekerja di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB.
Baca: Jasad Gadis Rambut Pirang Ditemukan di Jurang Sedalam 10 Meter, Ada Benda Ini, Diduga Dibunuh
Baca: Wanita Muda Berambut Pirang, Gigi Behel Ditemukan Tewas di Dasar Jurang 10 Meter
Baca: Hendak Selfie di Sisi Jalan, Pemuda Asal Mojokerto Malah Temukan Mayat Wanita Muda di Dalam Jurang
"Pelaku utama adalah tersangka Mas'ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban," jelasnya dalam keterangan press release di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Ia mengatakan, latar belakang motif pembunuhan dipicu persoalan personal, yakni korban meminjam uang pada tersangka Mas'ud.
Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta.
"Tersangka melakukan tindakan pembunuhan berawal dari permasalahan utang piutang," ujarnya.
Menurut Dony, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.
Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang, sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta," ungkapnya.
Tersangka Mas'ud, lanjut Dony, mengaku sakit hati lantaran korban tidak kunjung membayar utang.