News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

119 Kg Sabu Diduga dari Malaysia Dibawa ke Aceh Timur Menggunakan Kapal Kayu KM Teupin Jaya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan 119 kg di Mabes Polri, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya, Bea Cukai juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Bareskrim Polri menyatakan, kasus ini sudah sampai pada tahap pengembangan jaringan pengendali yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian pada tahun 2014.

Baca: Berawal Sidik Kasus Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Yarindo, Efek Lebih Kuat Dari Koplo

Baca: Oknum Anggota Dewan TTU dan Teman Perempuannya Positif Gunakan Sabu

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai juga tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang dibangun dengan Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Fokus kerja sama yang dibangun sejak tiga tahun lalu ini adalah sharing information, joint operation, dan joint investigation.

Sinergi kedua instansi ini merupakan langkah strategis pemberantasan perdagangan gelap narkoba ke wilayah Indonesia. Tujuannya, agar menghasilkan dampak yang maksimal kepada jaringan narkoba.

Sinergi yang berbuah hasil penindakan narkoba, ditindaklanjuti dengan pengungkapan jaringan narkotika yang akan memberikan gambaran peta risiko.

Informasi tersebut akan digunakan kembali untuk menetapkan langkah lanjutan dalam upaya memberantas narkoba dan target untuk patroli laut oleh pihak Bea Cukai. (zb/una)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 119 Kg

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini