TRIBUNNEWS.COM- Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap delapan warga yang diduga sebagai dalang di balik pengadangan ambulans yang membawa jenazah pasien Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, Jumat (26/6/2020).
Mereka adalah AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI, dan YN.
“Semuanya delapan orang, mereka diamankan tadi malam,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Titan Firmansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).
Penangkapan delapan warga yang diduga pelaku pengadangan ambulans dan pengambilan paksa jenazah itu dilakukan tim gabungan dari Polresta Ambon, Polsek Sirimau, dan Resmob Polda Maluku.
Mereka ditangkap setelah polisi meminta keterangan dari tiga saksi di lokasi kejadian.
Setelah itu, polisi melakukan analisa terhadap video yang beredar di masyarakat.
“Setelah itu kita langsung menangkap mereka, dan setelah menjalani pemeriksaan mereka semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Titan.
Penyidik menjerat delapan tersangka itu dengan Pasal 214 KUHP jo 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Para tersangka ini disangkakan melanggar undang-undang kekarantinaan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, insiden tersebut berawal saat pihak keluarga dan sejumlah warga mengambil paksa jenazah HK dari dalam ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon pada Jumat (26/6/2020) sore.
Baca: Tiga Aspek Penanganan Covid-19 di Indonesia Diharapkan Bisa Turunkan Kurva Positif Corona Menurun
Baca: Viral Tenaga Medis Diduga Dianiaya Keluarga Pasien Corona, Adu Mulut saat Korban Persiapkan Jenazah
Baca: Tiba di Sorong, Seorang Penumpang Garuda Indonesia Ternyata Positif Corona
Mereka mengadang iringan mobil ambulans yang dikawal polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.
Setelah ambulans berhenti, mereka mengambil peti jenazah dan menggotongnya ke rumah duka.
Warga tersebut tak menghiraukan tenaga medis dan polisi.
Mereka sempat menghardik tenaga medis dan beradu argumen dengan polisi.