Laporan Wartawan Tribun Sumsel Winando Davinchi
TRIBUNNEWS.COM, OKI - Indra Oktomi (35), yang melakukan penyerangan Mapolres Ogan Komering Ilir adalah mantan narapidana yang bebas pada Februari lalu.
Indra sendiri akhirnya tewas ditembak polisi saat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi di Polres OKI, Minggu (28/6/2020) dini hari.
Ia sebelumnya sempat mendekam di Lapas Kayuagung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kayuagung Hamdi Hasibuan membenarkan, pelaku penyerangan itu telah lama bebas.
"Iya memang benar Indra Oktomi sudah bebas, akan tetapi kabar pelaku merupakan napi asimilasi adalah tidak benar yang bisa dipastikan berita bohong," ucapnya kepada wartawan Tribunsumsel.com.
Baca: Pensiunan Ditemukan Tewas Membusuk di Tasikmalaya, Diduga Telah Meninggal 5 Hari Lalu
Baca: 9 Provinsi Dilaporkan Tidak Ada Penambahan Kasus Covid-19 Pada 28 Juni
Baca: Ruben Onsu Kaget Nagita Slavina Beli Tas dengan Uang Sendiri, Raffi: Kan Uang YouTube Lu Ambil Semua
Hamdi menjelaskan, pelaku merupakan mantan napi lapas Kayuagung kasus penganiayaan dengan masa hukuman 10 bulan penjara dan telah bebas sejak bulan Februari lalu.
"Yang bersangkutan mendapat Cuti Bersyarat pada tanggal 29 Februari 2020, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-147 PK. 01.04.06 Tanggal 10 Februari 2020,"
"Sejak bulan Februari 2020 yang lalu, pelaku sudah tidak berada di lapas lantaran sudah dinyatakan bebas," tandasnya.
Ditegaskannya, bahwa penyerang Mapolres OKI tersebut adalah masyarakat biasa, yang tidak ada hubungannya dengan pihak lapas.
"Karena memang yang bersangkutan sudah lama bebas, maka perihal tersebut tidak ada kaitannya," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bebas dari Penjara Februari Lalu, Indra Oktomi Serang Polres OKI