News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ASN dan Perawat Diduga Palsukan Hasil Rapid Test, Bupati Tapanuli Tengah: Tidak Ada Kata Maaf

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Tapanuli Tengah, Bahtiar Ahmad Sibarani menyebut tak kenal kata maaf jika oknum ASN dan perawat terbukti palsukan hasil rapid test.

Sebelumnya, dikabarkan jika oknum ASN berinisial EWT dan perawat di sebuah klinik berinisial MAP telah diamankan Polres Sibolga.

Kedua oknum ini diduga telah memalsukan hasil rapid tes virus corona.

Dilansir Tribun Medan, Bahtiar menegaskan jika tindakan pemalsuan hasil rapid test sangatlah mencoreng wilayahnya.

"Kami yakinkan, ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat dari ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah," tegasnya.

Dengan adanya dugaan tersebut, Bupati Bahtiar juga mengingatkan agar kasus seperti ini tak terulang lagi.

"Ini bukan hal yang sembarangan dan ini tindakan yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain. Apabila tes kesehatannya terindikasi Covid-19 atau hasil rapid testnya reaktif tapi tidak dilakukan dengan sebenarnya," terangnya.

Baca: Manggung di Bogor Bikin Bupati Geram, Begini Penjelasan Lengkap Rhoma Irama

Baca: Update Corona 29 Juni 2020 di Indonesia: Jumlah Kasus Per Provinsi, Jawa Timur Masih Tertinggi

Baca: Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet Jika Masih Tak Becus, Yunarto Wijaya: Nampar Menteri Depan Publik

"Sebagai pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum harus terus dilakukan karena ini bukan tindakan yang main-main," ungkapnya.

Bahkan menurut Bahtiar, tidak ada kata maaf untuk tindakan ini.

"Tidak ada kata maaf di sesuai ketentuan, untuk urusan dunia kita maafkan, tapi untuk ketentuan hukum dan PNS beliau jika terbukti akan kami pecat dari pegawai negeri dan silahkan polisi hukum seberat-beratnya, jangan main-main masalah covid-19," tegas Bahtiar dikutip dari Kompas TV.

Kronologi

Kejadian pemalsuan surat keterangan ini terungkap setelah adanya laporan dari dr Evi Natalia Purba, M.Ked (Clin Path) Sp. PK.

Evi menuturkan, kronologi pemalsuan berawal dari pesan masuk melalui WhatsApp (WA) yang dikirimkan oleh Direktur RSUD Pandan.

“Pesan kepada saya itu menanyakan apakah betul ada orang yang melakukan pengecekan kesehatan ke Laboratorium RSUD Pandan," tutur Evi Natalia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini