"Seorang pelaku yang merupakan oknum perawat kami amankan di Jalan Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Iptu R Sormin, bahwa TKP Pemalsuan tersebut dilakukan di klinik Denfan alamat Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan 52 rangkap fotokopi hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik.
Lalu 43 buah alat suntik bekas, selembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, sebuah alat rapid test bekas, dua buah alat suntik baru.
Ada juga sepasang sarung tangan karet, dua buah tabung edta, sebuah spidol warna hitam, sebuah pulpen, dua buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm.
Selanjutnya 93 plaster penutup luka, satu unit hp merk Nokia warna hitam, satu unit hp merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 350 ribu.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Oknum ASN Palsukan Surat Keterangan Rapid Test, Bupati Tapteng Bahtiar Sibarani Pastikan Pecat"
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ TribunMedan.com)