News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ASN dan Perawat Diduga Palsukan Hasil Rapid Test, Bupati Tapanuli Tengah: Tidak Ada Kata Maaf

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Tapanuli Tengah, Bahtiar Ahmad Sibarani menyebut tak kenal kata maaf jika oknum ASN dan perawat terbukti palsukan hasil rapid test.

Sebelumnya, dikabarkan jika oknum ASN berinisial EWT dan perawat di sebuah klinik berinisial MAP telah diamankan Polres Sibolga.

Kedua oknum ini diduga telah memalsukan hasil rapid tes virus corona.

Dilansir Tribun Medan, Bahtiar menegaskan jika tindakan pemalsuan hasil rapid test sangatlah mencoreng wilayahnya.

"Kami yakinkan, ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat dari ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah," tegasnya.

Dengan adanya dugaan tersebut, Bupati Bahtiar juga mengingatkan agar kasus seperti ini tak terulang lagi.

"Ini bukan hal yang sembarangan dan ini tindakan yang luar biasa dan bisa membahayakan orang lain. Apabila tes kesehatannya terindikasi Covid-19 atau hasil rapid testnya reaktif tapi tidak dilakukan dengan sebenarnya," terangnya.

Baca: Manggung di Bogor Bikin Bupati Geram, Begini Penjelasan Lengkap Rhoma Irama

Baca: Update Corona 29 Juni 2020 di Indonesia: Jumlah Kasus Per Provinsi, Jawa Timur Masih Tertinggi

Baca: Jokowi Ancam Reshuffle Kabinet Jika Masih Tak Becus, Yunarto Wijaya: Nampar Menteri Depan Publik

"Sebagai pimpinan, kami akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum harus terus dilakukan karena ini bukan tindakan yang main-main," ungkapnya.

Bahkan menurut Bahtiar, tidak ada kata maaf untuk tindakan ini.

"Tidak ada kata maaf di sesuai ketentuan, untuk urusan dunia kita maafkan, tapi untuk ketentuan hukum dan PNS beliau jika terbukti akan kami pecat dari pegawai negeri dan silahkan polisi hukum seberat-beratnya, jangan main-main masalah covid-19," tegas Bahtiar dikutip dari Kompas TV.

Kronologi

Kejadian pemalsuan surat keterangan ini terungkap setelah adanya laporan dari dr Evi Natalia Purba, M.Ked (Clin Path) Sp. PK.

Evi menuturkan, kronologi pemalsuan berawal dari pesan masuk melalui WhatsApp (WA) yang dikirimkan oleh Direktur RSUD Pandan.

“Pesan kepada saya itu menanyakan apakah betul ada orang yang melakukan pengecekan kesehatan ke Laboratorium RSUD Pandan," tutur Evi Natalia.

"Kemudian saya melakukan pengecekan melalui Buku Registrasi Laboratorium dan ternyata orang tersebut tidak ada melakukan pengecekan kesehatan dan surat keterangannya tidak ada dikeluarkan dari RSUD Pandan dan tanda tangan yang digunakan atas nama saya kepada calon penumpang tujuan Gunung Sitoli tidak benar," beber Evi.

Evi kemudian menelpon oknum ASN tersebut, yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia pun lantas menyampaikan peristiwa itu kepada Direktur RSUD Pandan.

Baca: Kemenhub Dukung Maskapai Penerbangan yang Berencana Fasilitasi Rapid Test untuk Calon Penumpang

“Kemudian, atas perintah dari Bapak Bupati Tapanuli Tengah malam itu juga saya didampingi Bapak Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Direktur RSUD Pandan, dan KTU RSUD Pandan melakukan pelaporan ke Polres Tapteng," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, personel Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan dua orang pelaku yang memalsukan surat keterangan (Suket) hasil rapid test,

Adapun identitas para pelaku yakni, MAP (30) warga Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, dan EWT (49) warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, MAP, laki-laki berusia 30 tahun ini, diketahui berprofesi sebagai perawat.

Sedangkan EWT, perempuan berusia 49 tahun diduga sebagai oknum ASN.

Pemalsuan suket rapid test ini diduga terjadi di klinik Denfan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan, dokumen surat keterangan hasil rapid test yang diduga palsu itu terungkapkan pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga.

"Berdasarkan hasil penyelidikan petugas juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pemalsuan dari dua lokasi berbeda. Ini merupakan tindak lanjut laporan polisi dan kerja sama Polres Sibolga dan Tapteng. Yang mana telah dibuat oleh atasan EWT yang tanda tangannya dipalsukan di Polres Tapteng dengan LP / 142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020," ujarnya, Minggu (28/6/2020).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Sormin, pada Jumat (26/6/2020) pihak Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan perkara tersebut.

"Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas berhasil amankan seorang perempuan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga. Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa ia melakukan pemalsuan tersebut bersama dengan seorang rekannya," ungkapnya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku lainnya.

"Seorang pelaku yang merupakan oknum perawat kami amankan di Jalan Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Iptu R Sormin, bahwa TKP Pemalsuan tersebut dilakukan di klinik Denfan alamat Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan 52 rangkap fotokopi hasil laboratorium patologi klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik.

Lalu 43 buah alat suntik bekas, selembar kertas kuning pemeriksaan laboratorium, sebuah alat rapid test bekas, dua buah alat suntik baru.

Ada juga sepasang sarung tangan karet, dua buah tabung edta, sebuah spidol warna hitam, sebuah pulpen, dua buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm.

Selanjutnya 93 plaster penutup luka, satu unit hp merk Nokia warna hitam, satu unit hp merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 350 ribu.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Oknum ASN Palsukan Surat Keterangan Rapid Test, Bupati Tapteng Bahtiar Sibarani Pastikan Pecat"

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ TribunMedan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini