TRIBUNSNEWS.COM - Indra Oktomi (35 tahun), pelaku penyerangan Mapolres Ogan Komering Ilir adalah mantan narapidana yang bebas pada Februari lalu.
Indra tewas ditembak polisi saat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi di Polres OKI, Minggu (28/6/2020) dini hari.
Ia sebelumnya sempat mendekam di Lapas Kayuagung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kayuagung Hamdi Hasibuan membenarkan, pelaku penyerangan itu telah lama bebas.
"Iya memang benar Indra Oktomi sudah bebas, akan tetapi kabar pelaku merupakan napi asimilasi adalah tidak benar yang bisa dipastikan berita bohong," ucapnya kepada wartawan Tribunsumsel.com.
Hamdi menjelaskan, pelaku merupakan mantan napi lapas Kayuagung kasus penganiayaan dengan masa hukuman 10 bulan penjara dan telah bebas sejak bulan Februari lalu.
"Yang bersangkutan mendapat Cuti Bersyarat pada tanggal 29 Februari 2020, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-147 PK. 01.04.06 Tanggal 10 Februari 2020,"
"Sejak bulan Februari 2020 yang lalu, pelaku sudah tidak berada di lapas lantaran sudah dinyatakan bebas," tandasnya.
Ditegaskannya, bahwa penyerang Mapolres OKI tersebut adalah masyarakat biasa, yang tidak ada hubungannya dengan pihak lapas.
Baca: Anggota Polisi Sigap Lumpuhkan Pelaku Penyerangan Mapolres OKI, Kapolda Sumsel Beri Apresiasi
Baca: Cerita Aipda M Nur Berhasil Selamat Dari Tusukkan Gunting Pelaku Penyerang Mapolres OKI
Baca: Sempat Tusuk Anggota Polisi Saat Serang Mapolres OKI, Pelaku Akhirnya Tewas, Terungkap Motifnya
"Karena memang yang bersangkutan sudah lama bebas, maka perihal tersebut tidak ada kaitannya," tegasnya.
Pelaku penyerangan Mako Polres OKI, Sumsel, adalah seorang residivis.
Pelaku diketahui bernama Indra Oktami (35 tahun), warga Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang, OKI, Sumsel.
Indra melukai seorang anggota polisi bernama Aipda M Nur.
Dengan mengendarai mobil, pelaku menabrak pintu Gerbang Mapolres OKI sebelah Barat dan langsung menuju Parkiran Belakang Mapolres.