TRIBUNNEWS.COM - Sosok Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono SIK tengah menjadi sorotan di jagat maya.
Tindakannya menolak laporan seorang anak berinisial M (40) asal Lombok Tengah, NTB yang ingin memenjarakan ibu kandungnya berinisial K (60) menjadi viral.
Pasalnya, anak tersebut melaporkan ibunya hanya karena permasalahan sepele.
M mengaku keberatan lantaran sepeda motor milik ibunya, dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.
Saat dikonfirmasi, Priyo menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.
Priyo menjelaskan duduk perkara dari kejadian tersebut, bermula dari sang anak menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.
Baca: Duduk Perkara Seorang Anak Tega Laporkan Ibu Kandung Ke Polisi, Rupanya Gara-gara Warisan Motor
Dari hasil penjualan tanah tersebut, M membelikan ibunya sepeda motor.
Lalu, oleh sang ibu, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain.
Rupanya sang anak keberatan bila motor tersebut dipakai bersama-sama, M pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.
"Akhirnya ribut mereka, si anak bilang 'ibu bisa saya penjarakan' dan ibunya bilang 'saya lebih baik dipenjara daripada memberi motor ini."
"Karena kata ibunya anak tersebut sudah ngambil semua hasil penjualan tanah, masa motor ini diambil lagi," ujar Priyo kepada Tribunnews, Senin (29/6/2020).
Baca: Cerita Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Anak yang Ingin Penjarakan Ibunya
Saat itu, Priyo mencoba melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
Namun sang anak tetap bersikeras untuk melaporkan ibunya.
Priyo pun dengan tegas mengatakan tidak akan menerima laporan tersebut.
Ia sampai tak habis pikir mengapa hanya permasalahan motor, si anak tega melaporkan ibunya.
"Tetapi anaknya tetap bersikeras, saya sampai spontan bilang ingin beli motornya tapi dengan syarat sujud dengan ibunya," kata Priyo kepada Tribunnews melalui sambungan telepon.
Karena sang anak tetap kukuh ingin melaporkan ibunya, Priyo menyuruhnya pulang untuk menenangkan pikiran.
Baca: Seorang Anak di Lombok Ingin Penjarakan Ibu, Berawal saat Ibu Beli Motor Pakai Jatah Uang Warisan
Ia menyarankan agar perseteruan ibu dan anak tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Hingga Senin (29/6/2020) kemarin, Priyo menuturkan sang anak tidak datang lagi.
Tetapi informasi terbaru yang dia dapatkan, anak tersebut mau melaporkan ke Polda NTB.
"Pelaku belum datang lagi, infonya pelaku mau melapor ke Polda."
"Saya bilang ya itu hak pelapor mau melapor dimana saja silakan," ujar Priyo.
Baca: Alasan Pria di Lombok Menikahi 2 Pacarnya Sekaligus, Begini Pengakuannya
Lantas apa yang melatarbelakangi sosok Priyo menolak laporan anak tersebut?
Priyo mengaku tidak tega melihat seorang ibu yang sudah lanjut usia harus berurusan dengan polisi hanya karena permasalahan sepele.
"Intinya kalau bicara profesional kita tidak boleh menolak laporan, tapi di sisi lain, saya juga manusia biasa yang punya hati nurani."
"Kalau laporannya saya terima saya proses, terlalu kejam rasanya."
"Kasian banget saya melihat ibu itu sambil menangis," tuturnya.
Sejak menjabat sebagai Kasat Reskrim di Lombok Tengah, Priyo mengaku baru pertama kali mendapat laporan seperti ini.
Ia pun berharap bila terjadi kasus serupa, lebih baik diselesaikan dengan kepala dingin dan melibatkan tokoh masyarakat saja.
"Harapan saya kalau ada perkara seperti ini pikirkan baik-baik, pikirkan dengan kepala dingin."
"Mungkin lebih bagus libatkan tokoh masyarakat, kepala desa, tokoh agama, dirundingin saja tidak perlu dipolisikan," jelas Priyo.
Baca: Berlaku 1 Juli 2020, Kemenhub Jelaskan Sistem Pelaporan Kapal di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok
Lebih lanjut, Priyo pun mengaku senang kala dirinya mendapat banyak pujian dari warganet dan lembaga-lembaga lain.
Artinya, tindakan dirinya menolak laporan mendapat dukungan dari banyak pihak.
"Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan hati nurani saya."
"Tapi pada intinya dari pimpinan dan masyarakat senang, alhamdulillah bisa membawa nama institusi Polri ke arah baik," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana)