News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Jual Warisan lalu Beli Motor, Anak Ingin Penjarakan Ibu, Laporan Ditolak Kasat Reskrim

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono SIK, turut menjadi sorotan lantaran menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibunya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak berinisial M (40) asal Lombok Tengah, NTB ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) karena permasalahan sepele.

Laporang sang anak pun ditolak oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono SIK.

M merasa keberatan lantaran sepeda motor milik ibunya, dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.

• VIRAL Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibu, Berawal soal Motor

Saat dikonfirmasi, Priyo menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.

Priyo menjelaskan duduk perkara dari kejadian tersebut, bermula dari sang anak menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.

Viral video yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60). (Tangkapan layar via YouTube LWS JOB)

Dari hasil penjualan tanah tersebut, M membelikan ibunya sepeda motor.

Lalu, oleh sang ibu, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain.

Rupanya sang anak keberatan bila motor tersebut dipakai bersama-sama.

• Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Tolak Laporan Anak Ingin Penjarakan Ibunya: Kalau Diproses Kejam

M pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.

"Akhirnya ribut mereka, si anak bilang 'ibu bisa saya penjarakan' dan ibunya bilang 'saya lebih baik dipenjara daripada memberi motor ini."

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini