TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan disinyalir menyalahi aturan.
Pasalnya dari petunjuk teknis (juknis) yang ada, besaran BLT harusnya diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk satu kepala keluarga (KK) selama tiga bulan.
Namun BLT yang diterima warga di desa tersebut hanya Rp 280 ribu per KK, diberikan selama tiga bulan.
"Kami juga bingung aturan mana yang dipakainya, mungkin dia buat aturan sendiri," kata Neni, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Jernih kepada Sripoku.com, Selasa (30/6/2020).
Neni juga menilai, penyaluran BLT di desanya itu tidak tepat sasaran.
Seperti misalnya yang dapat BLT, istri kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, bahkan anggota BPD juga menerima BLT.
Parahnya lagi, lanjut Neni, ada salah satu penerima BLT berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun memakai nama istrinya.
"Ini sangat menyalahi aturan, tidak sesuai dari juknis yang ada. Sebelumnya sudah saya ingatkan, namun usaha saya sia-sia karena tidak dianggap sama sekali," kata Neni.
Neni menambahkan, ada salah satu warga yang kondisi ekonominya rendah dan dirasa sangat layak menerima BLT, tapi justru tidak dapat.
"Warga itu kata kades tidak berhak menerima BLT dengan alasan dia tidak bermasyarakat, aneh kan, padahal warga itu sangat layak," kata Neni.
Baca: Buntut Demo BLT Rp 600 Ribu di Madina, Kades Mompang Julu Akhirnya Mengundurkan Diri
Baca: Demo BLT Rp 600 Ribu di Madina Ricuh, Mobil Wakapolres Dibakar, 6 Polisi Terluka Dilempari Batu
Kepala Desa Sungai Jernih, Yutami membenarkan penyaluran BLT di desanya dibagikan sebesar Rp 280 ribu per KK.
"Ini sudah sesuai kesepakatan saat musyawarah desa," kata Yutami kepada wartawan.
Ditanya mengapa tidak Rp 600 ribu per KK, Yutami beralasan jika diberikan Rp 600 per KK, maka akan terjadi keributan karena banyak warga yang tidak dapat.
Dia menyebutkan, selain penerima PKH, BPNT dan BST, seluruh warga mendapatkan BLT dengan dibagi rata dari 30 persen dana desa.
"Kalau dibagi Rp 600 ribu per KK, dari 30 persen dana desa itu itu cuma 156 KK yang dapat BLT itu. Nah, sedangkan di desa ini yang belum dapat bantuan sama sekali ada 331 KK. Daripada ribut, jadi kita sepakati dibagi rata," jelas Yutami.
Dia juga membenarkan bahwa perangkat desa dan anggota BPD mendapatkan BLT.
"Ya kalau mereka tidak dapat PKH atau BPNT, tentu dapat, karena mereka juga terkena dampak corona ini," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani mengatakan, penyaluran BLT yang tidak sesuai juknis jelas menyalahi aturan.
Baca: Protes BLT Tak Transparan, Warga Bakar Mobil Wakapolres Mandailing Natal dan Tuntut Kades Mundur
Baca: Kemendes: 60 Persen Dana Desa untuk BLT dan Penanganan Covid-19
Pihaknya dari awal telah menyampaikan dan menyosialisasikan kepada seluruh desa tentang juknis penyaluran BLT.
"Baik juknis dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, sudah kami sampaikan semua," kata Gusti.
Sebelum penyaluran BLT, pihaknya mempersilakan kepala desa bermusyawarah bersama BPD.
"Nah kalau ada yang melenceng dari juknis, harusnya diluruskan sewaktu musyawarah desa itu, BPD tentu berperan penting untuk memberikan masukan kepada kades," ujar Gusti.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Warga di Desa Sungai Jernih Muratara Terima BLT Hanya Rp 280 Ribu Padahal Seharusnya Rp 600 Ribu