Laporan Wartawan Serambi, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - RS (20), warga asal Kabupaten Simeulue diringkus aparat Polres Nagan Raya karena menyetubuhi seorang remaja berusia 14 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya, Senin (29/6/2020).
Kasus tersebut terungkap ketika kakek korban memergoki perbuatan tersebut dilakukan di kawasan areal kebun milik warga.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, Senin (29/6/2020), peristiwa itu berawal ketika kakek korban melintasi kawasan kebun sawit di desanya pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Dia melihat cucunya yang masih usia sekolah sedang tidur di tanah dengan seorang pria.
Baca: Pelaku Pencabulan di Sukabumi Takut-takuti Korbannya BIsa Jadi Gila dan Diikuti Makhluk Gaib
Baca: Anak Yatim di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Neneknya Dianiaya, Pelaku Mewek Saat Ditangkap
Sang kakek mendatanginya, ternyata pelaku RS malah kabur.
Cucunya dibawa pulang dan ditanyai apa saja yang telah dilakukan pelaku dan diakuinya telah disetubuhi.
Lalu keluarga korban mencari pelaku RS yang diketahui dalam beberapa waktu terakhir juga tinggal di Nagan Raya, sehingga berhasil ditangkap dan diserahkan ke keuchik (kepala desa).
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polres Nagan Raya.
Polisi yang mendapat laporan segera membekuk pelaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK mengatakan, tersangka pelaku menyetubuhi anak di bawah umur sudah ditangkap.
"Kasusnya sedang kita lidik," katanya.
Dari keterangan korban, bahwa perbuatan itu sudah dilakukannya beberapa kali.
"Korban sudah divisum dan menunggu hasil," katanya.
Menurutnya, dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur pelaku disangkakan dengan Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2).
Baca: UPDATE Kasus Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja di Depok, Pengacara Terima 21 Laporan
Baca: Bocah 9 Tahun jadi Korban Pencabulan Remaja 19 Tahun, Pelaku Habis Pesta Miras
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Pria Setubuhi Remaja di Bawah Umur