Arif mengatakan upaya hukum akan kembali ditempuh setelah pandemi wabah Covid-19 usai.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Martin selama Covid-19 memang off. Setelah reda kita lakukan lagi upaya hukum," tutur dia.
Ditemui terpisah, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, sampai saat ini belum ada bukti petunjuk lanjut terkait kasus tabrak lari.
Namun, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti baru yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kita anev (analisa dan evaluasi) setiap bulan, kemungkinan ada petunjuk baru. Dan kami berharap kepada masyarakat ada informasi yang mengarah terhadap titik terang kejadian tersebut agar memberitahukan kepada kami agar penyidik mengungkap terangnya kasus kecelakaan ini," ungkap Afrian.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada 1 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 WIB.
Video tersebut viral di media sosial (medsos). Dalam video itu terlihat mobil melaju kencang dari arah selatan dan sepeda motor dari arah barat.
Pada saat di tikungan overpass, keduanya terlibat tabrakan.
Mobil itu sempat berhenti, namun kemudian kembali menancap gas dan meninggalkan pengendara sepeda motor yang tergeletak di jalan.
Korban tabrak lari bernama Retnoning (54), warga Selembaran RT 003 RW 003, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah.
Korban mengalami patah tulang pada kaki kanan.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu Jalan Slamet Riyadi Solo. Namun, keesuk harinya korban meninggal. (Kompas.com/Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setahun Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Belum Terungkap, Suami Korban: Saya Minta Keadilan"