Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga terdakwa pembunuhan hakim Jamaluddin divonis berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban dan sekaligus otak pembunuhan dijatuhi hukuman mati.
Eksekutor pembunuhan, Muhammad Jefri Pratama (42) dihukum penjara seumur hidup, dan adiknya Muhammad Reza Fahlevi (29) divonis penjara 20 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.
Kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Baca: Terdakwa Kasus Jiwasraya Reaktif Covid-19, Majelis Hakim Tunda Persidangan
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP.
Putusan ini sontak membuat ruang sidang di Cakra 8 PN Medan, bergemuruh.
Sementara dua anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, terlihat terharu mendengar putusan tersebut.
Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras mendengar pembacaan putusan tersebut.
Mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di samping Kenny, juga terlihat menangis usai mendengar putusan tersebut.
"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.
Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut.