Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Polres Pasaman mengamankan pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Pelaku berinisial IL (34) merupakan warga yang beralamat di Lubuk Gadang, Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar diamankan di halaman sebuah penginapan di daerah Rao, Kabupaten Pasaman.
"Pelaku diamankan ketika akan memperjualbelikan bagian tubuh satwa berupa sisik trenggiling (manis javanica)," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan, Rabu (1/7/2020).
Dari tangan pelaku diamankan kurang lebih 1 kilogram sisik trenggiling yang sudah dikeringkan dan akan dijual.
Baca: Fakta-Fakta Kakak Tega Cabuli Adik Kandung di Lampung, Pelaku Ditinggal Istri Selama 6 Bulan
Baca: Trik Jitu Iwan Bule Agar Hubungan PSSI dengan Shin Tae-yong Tak Kembali Memanas
Baca: Berkaca dari Negara Lain dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Keterangan pelaku, awalnya disepakati akan melakukan jual beli sebanyak 10 kilogram sisik tersebut dengan harga per kilogramnya Rp 1 juta.
"Namun, ketika akan menunggu sisa barang lainnya terkumpul, pelaku diamankan oleh tim gabungan," ujarnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sisik trenggiling diamankan di Markas Polres Pasaman di Lubuk Sikaping.
• Kesaksian Warga yang Lihat Gadis ABG Padang Dihajar di Lapangan, Dikira Nonton Main Layangan
Pelaku terancam pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.
"Saat ini tim gabungan masih terus mengembangkan kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Pasaman," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul BKSDA Sumbar Tangkap Pedagang Satwa Dilindungi di Pasaman, 1 Kg Sisik Trenggiling Diamankan