TRIBUNNEWS.COM - Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh hakim PN Medan.
Ia terbukti bersalah sebagai otak pembunuhan suaminya sendiri, yakni hakim PN Medan Jamaluddin.
Dua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal tak bisa menahan tangis mendengar sang ibu tiri divonis hukuman mati.
Zuraida Hanum divonis mati lantaran sebagai otak pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.
Jamaluddin ditemukan tewas di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam di hutan, Jumat (29/11/2019).
Baca: Kini Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida Hanum, Selingkuh hingga Tak Manusiawi
Berikut 5 fakta pembunuhan hingga Zuraida divonis mati :
1. Zuraida divonis mati
Rabu (1/7/2020), Zuraida divonis hukuman mati, sedangkan Jefri dipenjara seumur hidup dan Reza dipenjara 20 tahun.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang dalam sidang putusan di PN Medan.
Suasana sidang pun sontak bergemuruh.
Dua anak hakim Jamaluddin dengan istri sebelumnya, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tak bisa menahan air mata.
Mantan asisten pribadi (aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari, langsung memeluk Kenny dan mengucap syukur.
Baca: Tangis Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin: Saya Merasa Bodoh Ikuti Kemauan Zuraida Bunuh Suaminya
"Alhamdulillah dihukum mati, Dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny yang menangis semakin keras.
Kepada wartawan, Kenny mengaku cukup puas dengan vonis hakim kepada ibu tirinya itu.
"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tutur Kenny, seperti dilansir Tribun Medan (grup SURYA.co.id).
Adapun terkait hukuman kedua pelaku lain, Kenny enggan berkomentar.
2. Ditemukan tewas di dalam mobil
Kasus ini bermula saat Hakim PN Medan Jamaluddin tewas di dalam mobilnya, Jumat (29/11/2019).
Mobil Jamaluddin ditemukan di sebuah jurang di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Jamaluddin diperkirakan tewas 20 jam sebelum ditemukan.
Kecurigaan atas kematian hakim itu pun bermunculan.
Salah satunya dirasakan anak Hakim PN Medan yang bernama Kenny.
"Kalau pertama sih, syok aja sih.
Pertama kan katanya Abu (Jamaludin) melanggar (kecelakaan) gitu kan.
Awalnya bingung, kalau melanggar kok posisi mayatnya di bangku nomor dua, bagus telentang gitu kan.
Makanya aku bingung, mana ada orang kecelakaan kayak gini.
Terus, gimana orang di depan kalau memang kecelakaan," ujarnya, Kamis (9/1/2020) dikutip dari Tribun Medan.
3, Polisi tetapkan tersangka
Setelah 49 hari usai penemuan mayat Hakim Jamaludin atau pada Rabu (8/1/2020), polisi menetapkan tiga tersangka pembunuhan.
Saat itu publik dikejutkan dengan sosok di balik pembunuhan Jamaluddin yang ternyata adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum.
Zuraida menjadi inisiator atau otak pembunuhan.
Ia mengajak serta dua orang lainnya untuk membunuh sang suami.
Mereka adalah kekasih Zuraida, Jeffri Pratama, dan adik Jeffri yang bernama Reza Pahlevi.
Kepada keduanya, Zuraida menjanjikan imbalan Rp 100 juta untuk umrah.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, tiga terduga pembunuh Hakim PN Medan diamankan di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," katanya, Selasa (7/1/2020).
4, Motif pembunuhan
Sementara berdasarkan keterangan tersangka Zuraida saat rekonstruksi pada Januari 2020, ia membunuh suaminya Jamaluddin lantaran pria itu terus berselingkuh dan mengkhianatinya.
"Dia selalu mengkhianati saya.
Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah.
Saya sudah mengadu ke keluarga dan kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi tak berdaya apa-apa," ujar Zuraida saat proses rekonstruksi.
Kepada Jamaluddin, ia pernah meminta cerai.
Namun, suaminya tersebut menolak permintaan itu.
"Saya coba minta cerai.
Katanya, jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu karena saya seorang hakim.
Sementara, dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," papar Zuraida.
5. Dibekap dan dibuang ke jurang
Dalam rekonstruksi terungkap bagaimana cara ketiganya membunuh Jamaluddin.
Awalnya, Zuraida dan kedua pelaku lainnya menunggu kedatangan Jamaluddin di rumah.
Saat hakim itu tertidur di kamar, Reza membekapnya menggunakan seprai tempat tidur.
Sedangkan Jefri membantu memegang tangan dan tubuh Jamaluddin.
Zuraida saat itu turut membantu menindih kaki suaminya agar tak bergerak.
Agar tak terlihat seperti pembunuhan, mereka berusaha mengecoh dengan mengganti pakaian Jamaluddin dengan pakaian olahraga.
Kemudian, mayat Jamaluddin dimasukkan ke mobil dan dibuang ke jurang di kawasan Deli Serdang.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Vonis Mati Zuraida, Anak Hakim PN Medan Menangis: Ini yang Kami Harapkan