News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 10 Tahun, Terbongkar saat Digerebek Ibu

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diperagakan oleh model

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria paruh baya berinisial DN asal Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku setidaknya sebanyak 4 kali, sejak tahun 2010 atau saat umur korban berumur 9 tahun.

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah aksinya tertangkap basah oleh ibu korban.

"Terlapor datang ke Polsek, kemudian dilakukan interogasi dan pelapor mengakui perbuatannya tanpa melakukan perlawanan," kata Eko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020) pagi.

Eko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pencabulan yang dilakukan pelaku dilakukan pada tahun 2010, 2012, 2014 dan 2020.

Rata-rata kejadian itu pada pagi hari dan saat ibu korban pergi ke sawah.

Peristiwa terakhir, terjadi Rabu (17/6/2020) pukul 06.00 WIB.

Saat itu, korban diminta untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamar pelaku.

Baca: Kakek Ini Pergoki Cucunya yang di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pacarnya di Kebun Sawit

Baca: Gadis Lampung Berusia 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Usai Diajak Pesta Miras

Korban menuruti permintaan pelaku.

Namun tak lama, pelaku menyusul korban dan mengunci pintu kamar.

"Pelaku memegang kedua pundak pelapor lalu membaringkan korban ke tempat tidur lalu langsung menindih korban," ujar Eko.

Tak lama, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar.

Pelaku kemudian melepaskan korban.

"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkap Eko.

Eko menegaskan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelas Eko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Ketahuan Setelah Digerebek Sang Ibu"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini