News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Mati Bandar Sabu dan Istrinya

Bos Sabu Asal Aceh dan Istrinya Divonis Hukuman Mati, Kendalikan Narkotika di Balik Jeruji Besi

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Faisal Nur dan istrinya, Murziyanti, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Idi, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi.

TRIBUNNEWS.COM– Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, membenarkan, bahwa Faisal Nur dan istrinya, Murziyanti, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Idi, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi, Aceh Timur, Rabu 17 Juni 2020 lalu.

Sidang putusan tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH MH, dan dua hakim anggota yakni, Khalid Amd SH MH, dan Zaki Anwar SH.

“Benar bahwa Faisal Nur dihukum pidana mati oleh majelis hakim karena terbukti melanggar dakwaan primair JPU, yaitu pasal 114 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dia dijatuhi hukuman pidana mati,” jelas Tri Purnama.

Tri Purnama SH, mengatakan, hal yang memberatkan Faisal Nur dijatuhi hukuman mati, karena dia mengendalikan narkotika dari balik jeruji.

Padahal dia sedang menjalani masa pidana, tapi mengulangi perbuatannya.

Tri mengatakan, Faisal Nur, menjalani masa tahanan di di Lapas kelas II A, Pekan Baru, setelah divonis 18 tahun penjara oleh PN Dumai tahun 2016.

“Istri Faisal Nur, Murziyanti juga dihukum pidana mati,” ungkap Tri Purnama.

Baca: Perjalanan Kasus Bos Sabu Asal Aceh Hingga Divonis Hukuman Mati, Sang Istri Juga Dihukum Mati

Baca: Remaja di Palembang Tega Begal Kakak hingga Tewas, Hasil Rampasan Digunakan Untuk Beli Sabu

Baca: WNA Asal Korea Selatan Ditangkap di Bekasi Setelah Pesan Sabu Dari Pengedar Narkoba

Namun, berkas perkara mereka berbeda. Perkara Faisal Nur, tertuang dalam perkara nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Idi.

Sedangkan perkara istri Faisal Nur, Murziyanti tertuang dalam perkara nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Idi.

Tri Purnama SH mengatakan, perkara Faisal Nur, dan istrinya Muziyanti ini belum inkrah. Karena, keduanya melalui kuasa hukumnya, sedang melakukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Menyatakan Terdakwa Faisal Nur Bin M Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa," ungkap Apri Yanti Hakim Ketua saat membacakan amar putusan terhadap Faisal seperti yang dikutip Serambinews.com, dari system informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Idi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan agar barang bukti berupa, bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi kristal warna putih 10 bungkus seberat 10.000 gram, dan bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi kristal warna putih 6 bungkus seberat 6.000 gram,” ungkap Apri Yanti dalam amar putusannya.

Selanjutnya, barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Edi Saputra.

Sama dengan Faisal Nur, Murziyanti, juga didakwa JPU, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman pidana mati.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini