News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Badia Korban Salah Tangkap: Dipukuli, Uang Damai Rp 10 Juta, Kini Sang Oknum Diperiksa Propam

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badia Raja Situmeang jadi korban salah tangkap anggota Polres Merangin.

TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh oknum polisi di Satreskrim Polres Merangin berbuntut panjang.

Selain diperiksa oleh Propam Polres Merangin, Propam Polda Jambi juga turun ke Merangin untuk mengusut kasus ini.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi belum lama ini menyebut jika personelnya yang melakukan penangkapan tersebut sudah diperiksa.

"Sudah diperiksa propam Polda," kata Kapolres.

Meski telah diperiksa, namun untuk pemberian sanksi masih menunggu sidang disiplin.

"Sanksi nanti pada saat sidang," kata Kapolres.

Dalam kasus ini dia berjanji akan objektif, jika terbukti bersalah, dirinya tidak akan melindungi anak buahnya.

Kronologis Penangkapan

Badia Raja Situmeang merupakan warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Dia ditangkap anggota Reskrim Polres Merangin pada Juni lalu.

Dia diamankan karena mirip dengan pelaku pencurian sepeda motor yang telah menjadi DPO.

Ketika diamankan, Badia Raja tengah nongkrong di sebuah warnet di Kota Bangko.

Badia Raja Situmeang jadi korban salah tangkap anggota Polres Merangin. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

Kala itu datang beberapa orang yang mengaku sebagai polisi langsung mengamankannya untuk dibawa ke Mapolres Merangin.

Setelah masuk ke mobil, rupanya bukan dibawa ke Mapolres, melainkan dibawa Pos Buser Pasar Bawah Kota Bangko.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini