Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Sepasang suami istri di Klaten, Jawa Tengah nekat mencuri sepeda motor dengan membawa anaknya yang masih berusia 4 bulan.
Himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat FR dan istrinya berinsial RA (24) berupaya menggasak barang yang bukan miliknya.
Awalnya FR yang merupakan warga Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempat dirinya mencari nafkah untuk keluarga.
Baca: Pasutri Ini Ajak Anaknya yang Masih Berusia 4 Bulan Ikut Aksi Pencurian Sepeda Motor
FR pun kemudian banting stir dengan berjualan es setelah tak lagi bekerja di perusahaan untuk menyambung hidup.
Namun, pendapatannya masih dianggap tak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya.
Hal tersebut membuat FR dan istrinya berinsial RA (24) gelap mata, sehingga merencanakan aksi pencurian sepeda motor.
Mereka pun beraksi, Jumat (6/3/2020) lalu.
Baca: Kasus Percobaan Pencurian Kambing Terungkap Setelah Motor yang Digunakan Mencuri Tertinggal
Pasangan suami istri tersebut mengendari sebuah sepeda motor dari rumah kontrakan mereka di kawasan Desa Banaran, Kecamatan Ceper, Klaten.
Dengan membawa anak mereka yang masih berusia empat bulan, mereka menuju ke Joglo Tumiyono yang berada di Dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.
Sesampainya dilokasi, pasangan itu mengamati kondisi disekitar dan mencari sepeda motor yang bisa mereka curi.
Sekitar pukul 24.00 WIB kedua pelaku melihat 1 motor Honda Supra X bernopol AD 2923 AC yang terparkir di pinggir jalan.
Dinilai kondisi aman, keduanya kemudian mendekati sepeda motor tersebut dan membobol sepeda motor jenis bebek itu.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, saat melakukan aksinya, FR menggunakan kunci leter Y.
Baca: Kasus Pencurian Uang di SPBU Mlati Terkuak Berkat Temuan Ceceran Uang di Laci Kasir
Kunci letter Y itu dimasukan ke dalam lubang kunci kontak motor.
"Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci Y hingga kontak motor hidup," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).
Setelah sepeda motor curian berhasil dinyalakan, RF membawa kabur motor itu.
Sedangkan sang istri pergi mengendarai sepeda motor jenis Honda Grand warna hitam yang digunakan menuju ke lokasi pencurian.
Berkat kejelian petugas, keduanya kini berhasil diamankan dan saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Klaten.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kronologi Pasutri Curi Motor di Klaten dengan Membawa Anak Usia 4 Bulan