News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri Ini Ajak Anaknya yang Masih Berusia 4 Bulan Ikut Aksi Pencurian Sepeda Motor

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasuntri pelaku curanmor saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020)

TRIBUNNEWS.COM,  KLATEN –  Aksi pencurian motor (Curanmor) yang dilakukan pasangan suami istri sukar diterima nalar.

Pasalnya saat melakukan aksinya, pasutri ini mengikutkan anaknya yang masih berusia 4 bulan.

Pasutri yang beraksi berinisial FR (35)  dan RA (24) yang mengontrak rumah di kawasan di Desa Banaran, Kecamatan Bayat, Klaten.

Aksi curanmor itu dilakukan tersangka di tetangga desanya, yaitu Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat.

Berikut ini fakta-faktanya :

1. Dilakukan dini hari

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, tersangka mencuri motor pada Sabtu (7/3/2020) lalu.

Baca: Demi Baim Wong, Fans Nekat Bersepeda Klaten-Jakarta 5 Hari, setelah Ketemu Malah Mau Langsung Pulang

"Pelaku melakukan aksi dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).

2. Direncanakan dan Bermodal Kunci T

Dalam pemeriksaan, tersangka pasutri ini sebelumya sudah merencakan aksinya.

Tersangka bermodal kunci leter T keliling bersama anaknya untuk mencari sasaran motor yang bisa dicuri.

Dari rumah kontrakannya, mereka menuju ke Joglo Tumiyono yang berada di Dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.

Sesampai di lokasi, tersangka mengincar satu unit motor Honda Supra X nopol AD 2923 AC yang di parkir pinggir jalan.

Baca: Polisi Polsek Sunggal Tembak Pencuri Dua Buah Sepeda Motor

Begitu kondisinya sepi, tersangka langsung memasukkan kunci T ke kunci kontak.

"Setelah masuk, kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci T hingga kontak motor hidup," jelasnya.

3. Diancam hukuman 7 tahun penjara

Dalam kasus ini, pasutri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 

4. Merupakan korban PHK

Kenekatan pasutri FR (35) dan RA (24) mencuri motor, diakui karena faktor ekonomi.

Hal itu diakukan untuk menyambung hidup dia dan keluarganya.

"Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, untuk bayar kontrakan," kata FR saat di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).

Tersangka FR sempat berkerja di sebuah perusahaan tapi terkena PHK.

Dia mengaku sempat dagang es untuk menghidupi keluarganya.

Namun penghasilannnya tidak cukup untuk menghidupi istri dan anaknya yang masih berusia 4 bulan. Akhirnya tersangka nekat mencuri motor mengajak istri dan anaknya. (Mardon Widiyanto)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bawa Anaknya Berusia 4 Bulan, Pasutri Asal Klaten Ini Nekat Curi Motor di Kawasan Bayat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini