TRIBUNNEWS.COM - Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Batang Alai Selatan Polres HST mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan, Rabu (1/7/2020).
Kejadian bermula pada Selasa (30/6/2020), malam pukul 21.30 Wita.
Korban bernama RP (30) Warga Desa Dangu Kecamatan Batang Alai Utara.
RP tewas setelah cekcok dengan NI (50) warga Desa Awang Baru Kecamatan Batang Alai Utara.
NI justru dibekuk polisi tepat di hari ulang tahunnya yang ke-50.
NI diduga melakukan pembuhunan terhadap RP.
Sebelum terjadi pembunuhan, baik RP dan NI beradu mulut di depan warung di Desa Tembok Bahalang.
NI yang kalap, berkelahi dan melukai RP dengan senjata tajam.
Baca: VIRAL Iklan Jadul Naek Gonggom, Korban Pembunuhan yang Libatkan Lidya Pratiwi, Dikomentari Artis Ini
Baca: Janda Muda Diperkosa 7 Orang, Bunuh Diri karena Terus Diteror agar Bungkam, Tenggak Cairan Pembersih
Baca: Pesan Terakhir Atlet Korea, Choi Sook Hyun kepada Ibunya sebelum Bunuh Diri
RP yang luka mencoba menyelamatkan diri.
Keduanya terlibat cekcok di depan warung dan akhirnya berkelahi.
Pelaku melukai korban dengan senjata tajam.
Dalam kondisi sudah luka, korban berlari.
Nahas, RP hanya mampu berlari 200 meter hingga akhirnya tumbang.
Darah RP berceceran dari depan warung hingga jalan.