RP mengalami luka serius di leher, pinggang dan lima tusuk punggung belakang.
Setelah selesai menjagal RP, NI melarikan diri ke arah persawahan dan membuang senjata tajam di sawah.
Dugaan sementara, korban dan pelaku memiliki kesalahpahaman dan pelaku memiliki dendam kepada korban.
NI juga diamankan di rumahnya di Desa Awang Baru.
NI dijerat dengan Pasal 338 jo 351 Ayat 3 KUH Pidana.
Sebagai barang bukti polisi mengamankan, satu gawai, dua lembar uang Rp 10 ribu, satu kotak rokok beserta korek, satu botol alkohol 70 persen, satu bungkus tisu kecil, satu pasang sendal jepit berwarna biru, satu lembar celana, satu lembar kaus warna hitam, satu lembar jaket warna abu-abu.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, mengatakan bahwa TSK sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini. Apalagi kasus ini berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Kami harap keluarga korban mempercayakan proses hukum kepada aparat," harapnya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul "Bermula Adu Mulut, Pria di HST Ini Habisi Seteru di Depan Warung, Ditangkap di Hari Ulang Tahun"