News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mamah Muda Joget Tik Tok di Jembatan Suramadu Minta Maaf, Aksi Mereka Spontan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga mamah muda yang joget TikTok di Jembatan Suramadu membuat pernyataan minta maaf di kantor polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Tiga mamah muda yang video joget Tik Tok di Jembatan Suramadu, Jawa Timur, viral di media sosial, akhirnya minta maaf.

Ketiga mamah muda itu diketahui bernama Hurrimah, Lilik Rupiati dan Siri Suriya. Mereka warga Tambak Gringsing, Surabaya.

Kepada polisi, ketiga mama muda itu mengaku awalnya spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk bermain tik tok.

Setelah itu, ketiganya memposting joget tik tok tersebut hingga membuatnya viral.

Baca: Mempelai Pria Serahkan Mas Kawin Sandal Jepit dan Segelas Air Putih, Pernikahan Pasangan Ini Viral

Baca: Dengar Suara Gaduh, Seorang Anak Bangun dari Tidur dan Mendapati Ibunya Jadi Korban Perkosaan

3 emak-emak nekad membuat konten video Tik Tok di atas Jembatan Suramadu yang dilarang. Mereka menari diiringi lagu India. (Tangkapan Layar Youtube)

Hal itu membuat kepolisian mengidentifikasi ketiganya dan memanggilnya untuk diperiksa, Sabtu (4/7/2020).

Ketiganya pun mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

Baca: Ucapan Aurel Bikin Anang Hermansyah Terdiam, Ashanty: Kamu sebagai Bapak Sakit Hati Pasti

"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan."

"Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu emak-emak yang lakukan joget tik tok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan, meski ada pernyataan dan permohonan maaf dari ketiganya, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan menilang para pembuat video tik tok tersebut.

"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).

Lebih lanjut, Ganis mengatakan jika akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu pascaviralnya joget tik tok emak-emak tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini