TRIBUNNEWS.COM– Murziyanti (41) memiliki peran penting dalam kasus pengedaran narkotika yang juga menjerat suaminya, Faisal M Nur.
Murziyanti ternyata menjadi perempuan pertama yang divonis mati dalam kasus narkotika.
Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis mati terhadap bos sabu asal Aceh, Faisal M Nur dan istrinya Murziyanti (41).
Faisal yang kini tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara di Lapas Kelas II A, Pekan Baru, terbukti mengendalikan bisnis narkotika.
Sementara istrinya berperan sebagai penghubung antara Faisal dengan jejaring mafia sabu.
Selain itu, Murziyanti juga ikut mengatur skenario pengiriman.
Perannya dianggap sangat dominan, sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis hukuman mati.
Vonis terhadap Murziyanti dibacakan dalam sidang putusan, Rabu, 17 Juni 2020 lalu.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH MH dan dua hakim anggota yakni, Khalid Amd SH MH, dan Asra Saputra SH.
Baca: Bos Sabu Asal Aceh dan Istrinya Divonis Hukuman Mati, Kendalikan Narkotika di Balik Jeruji Besi
Baca: Perjalanan Kasus Bos Sabu Asal Aceh Hingga Divonis Hukuman Mati, Sang Istri Juga Dihukum Mati
Dalam salinan putusan PN Idi yang diakses Serambinews.com di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Sabtu (4/7/2020), disebutkan keterlibatan Murziyanti dimulai sekitar pertengahan Juli 2019.
Sore itu waktu Malaysia, Murziyanti mendapat tawaran pekerjaan dari Ijan (DPO, warga negara Malaysia) untuk menyelundupkan 20 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Tawaran itu disampaikan oleh Fitriani alias Pit.
Mendapat tawaran itu, Murziyanti menelepon Faisal yang berada di Lapas Kelas II A Pekan Baru, dan Faisal selanjutnya berkomunikasi dengan Fitriani untuk memperjelas informasi tersebut.
Murziyanti kemudian menyerahkan pekerjaan pengiriman sabu kepada Edi Saputra karena Edi memiliki jalur untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Sumatera.