Laporan wartawan Serambinews.com, Yocerizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -- Pasangan suami istri di Aceh divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, mereka adalah Faisal M Nur bos sabu asal Aceh dan istrinya Murziyanti (41).
Faisal memanfaatkan sang istri yang masih bebas untuk melakukan transaksi narkoba.
Sementara dirinya kini tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara di Lapas Kelas II A, Pekan Baru, terbukti mengendalikan bisnis narkotika.
Murziyanti berperan sebagai penghubung antara Faisal dengan jejaring mafia sabu.
Selain itu, Murziyanti juga ikut mengatur skenario pengiriman.
Perannya dianggap sangat dominan, sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis hukuman mati.
Vonis terhadap Murziyanti dibacakan dalam sidang putusan, Rabu, 17 Juni 2020 lalu.
Baca: Polisi Temukan Sabu di Atas Rice Cooker, Pasutri di Lahat Diamankan Polisi
Baca: Hakim di Singapura Jatuhkan Vonis Mati Tersangka Kasus Narkoba via Zoom
Baca: Pengadilan Iran Vonis Mati Agen CIA yang Terlibat dalam Pembunuhan Qasem Soleimani
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH MH dan dua hakim anggota yakni, Khalid Amd SH MH, dan Asra Saputra SH.
Dalam salinan putusan PN Idi yang diakses Serambinews.com di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Sabtu (4/7/2020), disebutkan keterlibatan Murziyanti dimulai sekitar pertengahan Juli 2019.
Sore itu waktu Malaysia, Murziyanti mendapat tawaran pekerjaan dari Ijan (DPO, warga negara Malaysia) untuk menyelundupkan 20 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Tawaran itu disampaikan oleh Fitriani alias Pit.
Mendapat tawaran itu, Murziyanti menelpon Faisal yang berada di Lapas Kelas II A Pekan Baru, dan Faisal selanjutnya berkomunikasi dengan Fitriani untuk memperjelas informasi tersebut.
Murziyanti kemudian menyerahkan pekerjaan pengiriman sabu kepada Edi Saputra karena Edi memiliki jalur untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Sumatera.