Dengan demikian, Murziyanti dipastikan merupakan perempuan Aceh pertama yang divonis mati dalam kasus narkotika.
Namun keputusan itu belum incrah. Karena seperti disampaikan Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, Faisal Nur dan istrinya Muziyanti sedang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Baru-baru ini vonis mati juga dialami perempuan Aceh lainnya, yakni Zuraida Hanum, namun atas kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, yakni Hakim Jamaluddin.
Vonis 6 Orang
Selain Murziyanti, Hakim PN Idi juga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada suaminya, Faisal Nur. Faisal mengendalikan dan menjadi otak penyelundupan tersebut.
Selanjutnya Edi Saputra dihukum penjara seumur hidup. Edi diberi kepercayaan oleh Faisal untuk merekrut tim dan menyiapkan dana Rp 53 juta/kg sabu untuk penyewaan kapal.
Ridwan dihukum penjara seumur hidup. Ridwan berperan mencari kapal untuk mengambil sabu. Pengambilan sabu dilakukan di tengah laut yang dibawa dengan kapal dari Malaysia.
Berikutnya Marzuki juga dihukum penjara seumur hidup. Peran Marzuki juga tidak bisa diabaikan, karena dia yang menjemput sabu pelabuhan tikus di jalur sungai Simpang Ulim, Aceh Timur, dan menyembunyikan di rumahnya.
Terakhir Fitriani, dihukum penjara selama 20 tahun. Ia menemani Muzriyanti di Malaysia terkait penyelundupan sabu tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mengintip Peran Murziyanti, Perempuan Aceh Pertama yang Divonis Mati dalam Kasus Narkotika