TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berusia 60 tahun di Aceh Utara ditangkap pihak kepolisian karena terbukti menjual ganja.
Kakek berinisial MA diringkus aparat di rumahnya di Desa Uleek Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja.
Ada seberat 2,8 kilogram ganja yang diamankan.
Kini MA digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, MA mengaku menjual ganja tersebut untuk berobat.
• FAKTA Siswi SMP Diperkosa & Dibunuh karena Ayah Tak Lunasi Utang Narkoba, Pelaku Buntuti Korban
• Seorang Polisi Tertangkap Menggunakan Narkoba di Dalam Mobil, Awalnya Dicurigai Ada Pencuri ATM
Hasil penjualan ganja dipakainya untuk berobat sakit jantung.
Selama ini ia menderita sakit jantung.
Ia pun mengumpulkan uang dengan menjual barang terlarang.
Meski alasannya untuk berobat, kakek tersebut tetap ditahan.