Petugas kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di hari yang sama, namun belum membuahkan hasil.
Tidak berhenti di situ, pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Tekab mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Kanit Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku yang bernama Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung di Jalan Pelangi.
Kemudian Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan di Jalan Pelangi.
"Namun pelaku malah sebaliknya mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Kemudian pelaku dibawa menuju RS bhayangkara untuk diberikan perawatan medis, lalu diboyong menuju mako Polsek Medan Kota," ujarnya, Senin (6/7/2020).
Tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, polisi juga temukan barang bukti yang merupakan hp milik korban yakni
satu unit Handphone Xiaomi Note 7 warna hitam.
Informasi lain yang berhasil dihimpun Tribun Medan, pelaku merupakan resedivis dengan kasus Pemerasan dan Pengancaman (pasal 368 KUHP) dengan LP di Polsek Medan Kota sekitar bulan Januari 2015.
Ia menjalani hukuman penjara, dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Lalu pelaku bebas sekitar bulan Juni 2016.
Lanjut Kanit Reskrim, Pada bulan Juli 2017, pelaku bersama rekannya bernama Ucok Nias pernah mencuri dua unit Handphone di kosan Jalan Turi (tidak ada LP).
"Pada Januari tahun 2020, pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan di Jalan DR GM Panggabean. Namun tidak pernah ada korban yang melaporkan ke Polsek Medan Kota.
Pada April 2020, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya SD (DPO) di Jalan Sisingamangaraja Raja (depan Showroom Daihatsu).
Korban bernama Nur Aprilliana Br sitorus, mengalami kerugian satu unit Handphone Xiaomi Note 7 warna hitam," jelasnya.