Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tulisan berisi makian dan tuduhan di grup WA yang dilakukan pria berinisial Dmk berbuntut panjang.
Pengurus Kadin Jabar itu menulis kalimat berisi makian dan tuduhan di grup WhatsApp yang ditujukan pada Ketua Kadin Jabar Jabar Tatan Pria Sudjana.
Isi pesannya, tudingan soal cek kosong yang tidak bisa dicairkan dan aset-aset Tatan yang hendak disita bank.
Ada peribahasa lama, omongan manusia tidak bisa dipegang. Tapi, seiring kemajuan manusia, omongan manusia dalam gadget hanya bisa di-capture.
Tidak terima yang dikatakan Dmk, Tatan melaporkan kasus itu ke Ditreskrimsus Polda Jabar dengan nomor laporan polisi LP/B/77/1/Jabar 23 Januari. Dia meng-capture isi pesan Dmk di grup whatsapp (WA) dan melaporkannya ke polisi.
Laporannya ditindak lanjuti Ditreskrimsus Polda Jabar.
Pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi dan saksi ahli sudah selesai dan disertai alat bukti tangkapan layar.
Baca: Polda Jabar Masih Periksa 3 PNS dan 3 Honorer yang Tertangkap Pungli e-KTP di Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga membenarkan soal laporan tersebut yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
"Betul, laporannya sudah ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan saat ini sudah penyidikan," ujar Saptono, via ponselnya Senin (6/7/2020).
Dengan status penyidikan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) untuk menetapkan Dmk sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka pada 10 Juni berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar," kata dia.
Baca: Aplikasi SIGAP SPN Polda Metro Jaya Jurus Jitu Dongkrak Kualitas SDM Polri
Kemudian, kata dia, berkas pemeriksaan penyidikan sudah dirampungkan. Saat ini, penyidik sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Untuk berkas sudah tahap 1 pada 20 Juni. Sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan," ujar Erlangga.
Pesan-pesan whats app yang dikirim Dmk di grup whats app sendiri ditindaklanjuti dan dicek kebenarannya oleh penyidik.
Keterangan Dmk pada penyidik, kalimat yang dikirim ke grup whats app (WA) itu dilatar belakangi Dmk dikeluarkan dari kepengurusan Kadin. Belakangan, Dmk tercatat sebagai Wakil Ketua Kadin Jabar.
Selain itu, ia juga sempat tercatat sebagai peserta Pilkada Kota Bandung dari jalur perseorangan. Pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, 23 Januari, ia mengambil formulir pendaftaran bakal calon ke salah satu partai politik.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kirim Pesan Soal Ketua Kadin Jabar di Grup WhatsApp, Seorang Pria Jadi Tersangka di Polda Jabar