"Kamis (2/7) malam korban cerita semua ke pamannya. Karena korban dari ekonomi lemah, sehingga kami berinisiatif mendampingi korban ke Polda Lampung untuk membuat laporan," ujar Iyan Hermawan, perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur, Sabtu.
Iyan mengungkapkan, korban selama ini enggan bercerita karena ada ancaman dari terlapor.
Bahkan, merujuk pengakuan korban, terlapor juga mengancam akan membunuh ayah kandung korban.
Menurut Iyan, korban sudah beberapa kali berpindah tempat tinggal.
Terhitung tiga bulan korban menginap di rumah aman tersebut.
Setelah dari rumah aman, korban sempat dipulangkan ke rumah orangtuanya.
Meskipun sudah dipulangkan, sambung Iyan, terlapor masih kerap menyambangi korban, bahkan tak jarang menginap.
Terakhir, beber dia, terlapor menginap pada 29 Juni 2020, dengan alasan akan mendaftarkan korban masuk SMP.
"Selama menginap, terlapor juga melakukan itu," imbuhnya.
Ayah kandung korban, S (51), tak menyangka anaknya menjadi korban pemerkosaan selama dititipkan di lembaga tersebut.
"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi, malah dipaksa begitu," ujarnya, Sabtu.
Menurut S, anaknya tak berani bercerita karena takut dirinya naik pitam.
Bahkan, jelas dia, paman korban meminta dirinya jangan memarahi anaknya setelah mendengar peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Pol Zahwani Pandra Arsyad memastikan kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.