News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Tindakan Amoral, 4 PNS di TTU Dipecat Langsung oleh Bupati, Disusul 7 ASN Lain

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.

TRIBUNNEWS.COM - Empat orang PNS atau ASN di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut melakukan tindakan amoral.

Maka dari itu, Bupati TTU memecat empat ASN tersebut.

"Betul, saya berhentikan empat orang itu karena terlibat amoral," ungkap Raymundus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020) malam.

Selain itu, Raymundus memberhentikan tujuh ASN lain.

Baca: Janji Palsu Oknum PNS, Sukses Dapat Rp 600 Juta, Begini Nasibnya Kini

Baca: Fakta Video Viral Skripsi Unilak Dibuang, Kepala Perpustakaan Dipecat, Rektor: Itu Melukai Kita

Tujuh ASN itu diberhentikan secara tidak hormat karena tak masuk kerja dalam waktu lama.

Pemecatan 11 ASN tersebut itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan pemberhentian oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, pada pekan lalu.

Selain pemecatan, Raymundus juga memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada seorang ASN lain.

Menurut Raymundus, pemberhentian 11 ASN itu telah melalui tahapan yang berlaku dan proses penyelidikan.

Tim yang dibentuk Raymundus tersebut menemukan bukti pelanggaran belasan ASN itu.

Raymundus pun berpesan kepada ASN lain agar menjadikan hal ini sebagai pelajaran. Sehingga, para ASN mematuhi seluruh aturan.

"Saya selalu imbau agar ASN itu disiplin masuk kerja dan taati semua aturan yang berlaku,"ujar dia. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati TTU Pecat 4 ASN karena Terlibat Kasus Amoral"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini