Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kepolisian terus mengembangkan kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur (Pedofilia) yang terjadi di Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengungkap temuan terbaru penyidik bila korbannya ternyata mencapai puluhan orang.
Pelaku FCR (23) diketahui telah melakukan sodomi terhadap 30 orang anak.
"Sampai saat ini korban yang sudah kita laksanakan pemeriksaan berjumlah 30 orang, 17 orang sudah kita lakukan pemeriksaan detail bersama tim medis," jelas Lukman kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Senin (6/7/2020).
Baca: Sodomi 30 Anak, Pedofil di Sukabumi Tulis Nama Korban di Tembok Kamarnya, Ada juga Nama Siswa Kursus
Dari tangan tersangka, lanjut dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah handphone, satu buah kasur lipat, serta satu buah sprei warna merah.
Menurut Lukman korban ada yang disodomi pelaku lebih dari satu kali.
Diketahui korban rata-rata berusia di bawah 17 tahun.
"Jadi hasil pemeriksaan, ada yang lebih dari satu kali, ada juga yang dilakukan sekali, korbannya kan banyak nih, dari 30 orang yang dilakukan pemeriksaan, memungkinkan ada lagi pelapor lain," katanya.
Tulis nama korban di tembok kamar
Pelaku diketahui menuliskan sejumlah nama korbannya di tembok kamarnya.
Nama-nama tersebut, disebutkan Lukman, merupakan nama anak-anak yang mengikuti kursus musik dan juga sebagian nama korban sodomi.
Baca: Bang Jay, Tersangka Pencabul Anak di Sukabumi Ngaku Cabuli 30 Anak
"Iya jadi ini hasil lidik ada nama-nama, nama-nama ini merupakan nama anak-anak yang mengikuti kursus musik dan sebagian nama korban FCR," jelasnya.
Atas perbuatannya FCR dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga, kenapa sepertiga, karena korban lebih dari satu," ucapnya.
Modus pelaku
Polisi menangkap seorang pemuda asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial FCR (23) karena melakukan tindak pencabulan terhadap 19 anak laki-laki.
Dalam melakukan aksinya pelaku mencari korban melalui media sosial Facebook.
"Pelaku mengenal korban dengan cara pertemanan melalui Facebook," kata Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/6/2020).
Menurut Aah, setelah berkenalan, tersangka FCR menawarkan ilmu bela diri kepada para korbannya.
Baca: Pelaku Pencabulan di Sukabumi Takut-takuti Korbannya BIsa Jadi Gila dan Diikuti Makhluk Gaib
Tersangka meyakinkan para korban dengan cara menawarkan akan memberikan ilmu kanuragan.
Namun, menurut Aah, korban dibuat terpaksa mengikuti tawaran pelaku.
"Korban ditakuti dengan ancaman bisa menjadi gila dan diikuti oleh makhluk gaib," kata dia.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi.
Baca: Pemuda di Sukabumi Cabuli 19 Anak Laki-laki, Modus Tawarkan Ilmu Bela Diri hingga Ancaman Gila
Penyidik meminta keterangan sejumlah saksi korban berikut para orangtua korban.
Selain itu, para korban juga diberikan surat pengantar untuk visum di rumah sakit.
"Tersangka FCR juga masih diperiksa penyidik," kata Aah.
Terbongkar setelah orang tua korban melapor
Predator anak di Sukabumi tersebut ditangkap karena ada laporan dari orang tua korban.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban yang anaknya diduga dicabuli, lalu kami tindaklanjuti," kata Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/6/2020).
Dia menuturkan, saat proses awal penyelidikan, berdasarkan laporan, jumlah korban hanya satu anak laki-laki berusia 15 tahun.
Baca: Pemuda 23 Tahun Asal Sukabumi Cabuli 19 Anak Laki-laki, Ketahuan dari Laporan Orangtua Korban
Selanjutnya hasil pengembangan, jumlah korban menjadi 4 anak.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku korbannya ada 19 anak laki-laki," tutur Aah.
"Di antara korban ada juga yang mengaku disodomi tersangka," sambung dia.
Saat ini, lanjut Aah, tersangka FCR masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka dapat dijerat pasal 82 ayat 4 Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Sebagian dari artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pedofil dari Sukabumi, Nama-nama Korban Sodominya Ditulis di Tembok Kamarnya