TRIBUNNEWS.COM, ACEH - RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, hanya tertunduk saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (7/7/2020).
Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank.
Pantauan Serambi kemarin, Vina sudah menggenakan rompi tahanan berwarna orange dan masker.
Ada sekitar 10 menit Vina dihadirkan di hadapan awak media, tanpa sekalipun menengadahkan wajahnya.
Polisi kemudian kembali membawanya masuk menuju ruang tahanan.
Berikut deretan fakta-fakta terbaru :
1. Diamankan bersama dua sepupunya
Kapolres Abdya, Muhammad Nasution SIK, didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasatreskrim AKP Erjan Dasmi STP, mengatakan, keberhasilan menangkap Vina berkat bantuan informasi dari masyarakat.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP, di salah satu kontrakan Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.
Baca: Akhir Cerita Viralnya 10 Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat Keliling Aceh, Akui Khilaf dan Minta Maaf
"Iya, beliau ditangkap bersama dua sepupunya," sebut Kapolres. Kedua sepupunya itu masing-masing berinisial ARP (41) dan EM (42). Keduanya kini sudah dilepas setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
2. Saat Ditangkap hanya miliki uang tunai Rp 1,8 Juta
AKBP Nasution mengatakan, saat ditangkap, Vina hanya memiliki uang tunai Rp 1.841.000.
Barang bukti lain yang disita adalah lima kartu ATM BRI, satu unit EDC merk Ferifone, satu examplar laporan transaksi/rekening koran atas nama Anton Sumarno.
Selain itu, satu buah buku rekening BRI Syariah atas nama Syahrul, satu buah ID Card/tanda pengenal sebuah bank atas nama RS, satu unit hanphone merk Vivo, satu unit hanphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung GT E1272.