News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Sosok Vina, Sering Ganti Mobil, Punya Ruko Hingga Boat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto RS alias Vina, karyawati salah satu bank BUMN di Aceh Barat Daya (Abdya) yang membawa lari miliaran uang nasabah. Foto: Facebook Vina

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, hanya tertunduk saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (7/7/2020).

Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank.

Pantauan Serambi kemarin, Vina sudah menggenakan rompi tahanan berwarna orange dan masker.

Ada sekitar 10 menit Vina dihadirkan di hadapan awak media, tanpa sekalipun menengadahkan wajahnya.

Polisi kemudian kembali membawanya masuk menuju ruang tahanan.

Berikut deretan fakta-fakta terbaru :

1. Diamankan bersama dua sepupunya

Kapolres Abdya, Muhammad Nasution SIK, didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasatreskrim AKP Erjan Dasmi STP, mengatakan, keberhasilan menangkap Vina berkat bantuan informasi dari masyarakat.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP, di salah satu kontrakan Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.

Baca: Akhir Cerita Viralnya 10 Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat Keliling Aceh, Akui Khilaf dan Minta Maaf

"Iya, beliau ditangkap bersama dua sepupunya," sebut Kapolres. Kedua sepupunya itu masing-masing berinisial ARP (41) dan EM (42). Keduanya kini sudah dilepas setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

2. Saat Ditangkap hanya miliki uang tunai Rp 1,8 Juta

AKBP Nasution mengatakan, saat ditangkap, Vina hanya memiliki uang tunai Rp 1.841.000.

Barang bukti lain yang disita adalah lima kartu ATM BRI, satu unit EDC merk Ferifone, satu examplar laporan transaksi/rekening koran atas nama Anton Sumarno.

Selain itu, satu buah buku rekening BRI Syariah atas nama Syahrul, satu buah ID Card/tanda pengenal sebuah bank atas nama RS, satu unit hanphone merk Vivo, satu unit hanphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung GT E1272.

RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, dihadirkan dalam konferensi pers digelar Abdya di depan Mapolres setempat, Selasa (7/7/2020). Wanita muda ini sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah dengan jumlah sementara sekitar Rp 6,3 miliar. ()
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini