“Barang bukti lain yang telah berhasil diamankan adalah satu unit mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ,” tambah Kapolres.
3. Enam Korbannya sebagai pelapor dengan kerugian Rp 6.3 miiar
Disampaikan juga bahwa sejauh ini sudah ada enam warga korban aksi Vina yang melapor ke polisi.
Mereka terdiri dari anggota dewan, pengusaha, dan pedagang.
Para korban tergiur dengan iming-iming hadiah yang dijanjikan Vina, padahal hadiah yang ditawarkan tidak pernah ada di bank tempat Vina bekerja.
"Jadi, iming-iming hadiah yang ditawarkan di atas kewajaran bank biasanya, sehingga dia bingung sendiri membayar hadiah handphone dan sepeda motor yang sudah pernah dijanjikan," ungkap Kapolres.
Baca: Vina Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Miliaran Rupiah, Korbannya Bapak Pejabat hingga Pengusaha
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerugian materi dari enam korban yang melapor tersebut sekitar Rp 6,3 miliar.
Namun Kapolres perkirakan jumlahnya kemungkinan bertambah, tergantung pada hasil pengembangan lebih lanjut.
4. Teracam penjara selama 5 tahun
AKBP Nasution mengatakan, tersangka Vina dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
5. Miliki banyak aset
Vina yang tinggal di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, ini memang dikenal memiliki gaya hidup mewah dan sering gonta-ganti mobil.
Selain memiliki mobil Honda HRV, ia juga memiliki mobil Pejero Sport terbaru.