TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang gadis berusia 13 tahun.
Melansir dari TribunLampung.co.id, gadis berinisial NF ini dicabuli oleh oknum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.
NF didampingi orangtua dan kuasa hukum akhirnya melaporkan DA ke Mapolda Lampung pada Jumat (3/7/2020) malam.
"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).
NF dititipkan ke lembaga pemerintah lantaran pernah menjadi korban pemerkosaan.
Bukannya dilindungi, NF justru dicabuli hingga 'dijual' oleh oknum yang bekerja di lembaga pemerintah tersebut.
• Kisah Malang Gadis 13 Tahun di Lampung: Minta Perlindungan Kasus Perkosaan Malah Dicabuli Petugas
• Gadis di Cirebon Dicabuli Kakak Kandung Selama 5 Tahun hingga Hamil, Pelaku Kecanduan Video Porno
• Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Akhirnya Kepergok Istri, Sempat Ancam Putrinya Seperti Ini
Mengenai hal ini, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung, Theresia Sormin angkat bicara.
Menurutnya, terlapor berinisial DA bukan seorang ASN maupun kepala P2TP2A Lampung Timur.
"Terlapor DA bukan ASN seperti yang diberitakan. Dia hanya pendamping, bukan pegawai negeri maupun pejabat struktural," kata Theresia di Mapolda Lampung, Selasa (7/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, hingga kini NF masih mengalami trauma atas kasus yang menimpanya tersebut.