TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Anggota Polres Kebumen menggagalkan aksi pencurian ternak kambing di sebuah kandang di Desa Podpurip Kecamatan Petanahan, Kebumen Jawa Tegah, Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 03.45 WIB lalu.
Aksinya terbongkar saat patroli Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Petanahan tengah berpatroli di wilayah Petanahan.
Satu tersangka inisial WA (50) warga Desa Karanglo Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes berhasil diamankan dalam peristiwa itu.
Penangkapan bermula ketika tim patroli tengah melintas Desa Podpurip menjumpai kendaraan mobil Toyota Avanza yang diparkir di tempat yang mencurigakan.
Keterangan warga mobil itu bukan milik warga sekitar.
Saat warga mendekat, kendaraan mobil Toyota Avanza itu malah tancap gas.
Baca: UPDATE Daftar Harga Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 2020: Kambing Rp 1,4 Juta, Sapi Rp 11,8 Juta
Dua tersangka yang sedang mengeksekusi kambing di kandang milik warga ditinggal begitu saja karena panik.
Alhasil tersangka inisial WA yang tidak kuat lari, bisa ditangkap oleh warga saat sembunyi di semak-semak, sedang tersangka lainnya berhasil lolos.
Polisi yang ada di lokasi segera mengamankan tersangka dan barangbukti pisau cutter yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing.
"Pengakuan tersangka, dia beraksi tidak sendirian," katanya.
Kita sudah mengantongi beberapa nama, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengerjaan," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release kemarin.
Kawanan pencuri beroperasi dari kabupaten satu ke kabupaten lain.
Pengakuan tersangka yang katanya sebagai ketua RT di desanya, di wilayah Kebumen beraksi mencuri kambing sebanyak 3 kali.
Baca: Foto Fisik Samsung Galaxy Note 20 Beredar, Disebut Bakal Rilis 5 Agustus
Untuk mengelabui warga, aksinya dilakukan dini hari dan menggunakan kendaraan penumpang yang disewanya dari seseorang.
Mobil penumpang itu bisa membawa 5 kambing sekaligus dalam setiap aksinya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pak RT di Brebes Ini Curi Kambing hingga Kebumen, Tertangkap karena Tak Kuat Lari